KABARBURSA.COM - Emiten Chairul Tanjung, PT Bank Mega Tbk (MEGA) dinilai akan terdampak menyusul adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan CNN Indonesia.
Pengamat Pasar Modal, Wahyu Laksono mengatakan MEGA bisa saja mendapat sentimen negatif akibat isu tersebut. Hal ini jika dugaan PHK itu dikaitkan dengan finansial Bank Mega.
"Sentimen negatif bisa saja jika dugaan pemecatan tersebut dianggap sebagai masalah finansial dari CNN yang nantinya dikaitkan dengan MEGA," ujar dia kepada Kabar Bursa, Selasa, 3 September 2024.
Apalagi, Wahyu melihat isu ini berdekatan dengan kinerja Bank Mega yang agak melemah pada kuartal kedua 2024.
Seperti diketahui, Bank Mega mencatat kinerja kurang meyakinkan pada semester pertama 2024. MEGA meraup pendapatan bersih Rp1,22 triliun, angka ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp1,97 triliun.
Penurunan laba tersebut dikarenakan adanya penyusutan pendapatan bunga bersih yakni Rp2,69 triliun atau 8,08 persen year on year pada kuartal II 2024.
Kendati begitu, Wahyu memprediksi sentimen negatif tersebut hanya berlangsung dalam waktu jangka pendek. Namun, kata dia, para investor bisa saja melirik emiten bank lain yang tidak ada isu.
"Kalau ada emiten bank yang lebih baik ya investor wajar dan bisa mengalihkan investasinya ke emiten bank lain atau bahkan emiten sektor lain yang isunya aman atau mantap, fundamental dan kinerja nya lebih baik, dan valuasi mendukung," jelas dia.
Saat ditanya terkait perbantuan modal Bank Mega ke CNN Indonesia untuk mencegah krisis finansial, Wahyu melihat sebenarnya MEGA bisa saja membagi modalnya.
Namun jika hal tersebut dilakukan, Wahyu mengatakan Bank Mega harus memotong beban cost atau biaya.
Karyawan CNN Indonesia dan Sejarah Union Busting
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan manajemen CNN Indonesia yang dianggap sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja (union busting).
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” demikian bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang dikutip AJI.
AJI juga mendesak agar CNN Indonesia membatalkan surat PHK tersebut dan menyelesaikan perselisihan ini melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang, termasuk opsi penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Selain itu, AJI meminta Dewan Pers untuk memantau situasi ini dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media bagi perusahaan yang tidak mematuhi UU Pers No 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Kombinasi dari sentimen negatif akibat PHK sepihak dan dugaan union busting ini tampaknya telah mempengaruhi kepercayaan investor, yang tercermin dari penurunan harga saham Bank Mega. Hal ini memperlihatkan betapa isu-isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia dapat berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan.
Union busting, atau pemberangusan serikat pekerja, memiliki sejarah panjang yang tak lepas dari dinamika ekonomi dan sosial yang terus berubah. Mengutip Wikipedia History of union busting in the United States, praktik ini pertama kali mencuat secara signifikan pada era Revolusi Industri di akhir abad ke-19, ketika kondisi kerja yang buruk mendorong para pekerja untuk membentuk serikat guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah union busting adalah Homestead Strike pada 1892 di Amerika Serikat. Ketika para pekerja di pabrik baja Carnegie melakukan pemogokan, manajemen menggunakan agen detektif swasta, Pinkerton, untuk mematahkan perlawanan ini. Bentrokan yang terjadi antara pekerja dan agen Pinkerton berujung pada kekerasan dan menewaskan beberapa pekerja.
Peristiwa lain yang menonjol adalah Pullman Strike pada 1894, yang melibatkan pekerja di industri kereta api. Serikat pekerja seperti American Railway Union (ARU) memimpin aksi mogok untuk menentang kondisi kerja yang buruk dan pemotongan upah. Pemerintah AS akhirnya mengintervensi dengan mengeluarkan perintah pengadilan yang dikenal sebagai omnibus injunction, yang melarang pemimpin serikat, termasuk Eugene Debs, untuk melanjutkan aksi mogok.
Ini menandai penggunaan kekuasaan negara untuk menekan gerakan buruh, sebuah praktik yang berlanjut hingga disahkannya Norris-La Guardia Act pada 1932.
Mengutip laman Society for Human Resource Management, Norris-La Guardia Act adalah undang-undang penting yang disahkan di Amerika Serikat pada 1932, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam konteks perselisihan industrial.
Salah satu elemen kunci dari Norris-La Guardia Act adalah pembatasan kekuasaan pengadilan federal dalam mengeluarkan perintah atau injunction untuk menghentikan aksi-aksi mogok, pemogokan, atau bentuk lain dari protes yang dilakukan oleh buruh dalam perselisihan industrial. Sebelumnya, pengadilan sering kali digunakan oleh perusahaan untuk menekan hak-hak pekerja dengan cara mengeluarkan perintah yang melarang aksi mogok atau protes buruh, yang kemudian dikenal sebagai strikebreaking by injunction.
Undang-undang ini mengakui bahwa aksi mogok dan bentuk protes lainnya adalah bagian dari hak buruh untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Dengan disahkannya Norris-La Guardia Act, serikat pekerja menjadi lebih terlindungi dari campur tangan hukum yang merugikan, dan tindakan perusahaan yang mencoba membungkam serikat pekerja melalui jalur hukum menjadi lebih sulit.
Norris-La Guardia Act juga melarang pengusaha memaksa pekerja untuk menandatangani kontrak yang melarang mereka bergabung dengan serikat pekerja, sebuah praktik yang dikenal sebagai yellow-dog contracts. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.