KABARBURSA.COM – Beberapa saham ini berhasil keluar dari Papan Pemantauan Khusus (Full Call Auction/FCA) dan berhasil melejit hingga ke level Rp8.975 per saham. DIkutip dari data RTI Business, mulai hari ini hingga pukul 09.30 WIB, saham-saham tersebut adalah BREN, LABA dan SRAJ.
PT Baruto Renewables Energy Tbk (BREN) meningkat 6,21 persen menuju level Rp8.975 per saham. Sementara, saham PT Ladang Baja Murni Tbk (LABA) melonjak 23,70 persen ke posisi Rp167 per lembar. Da, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) meningkat 2,22 persen menuju level Rp2.300.
Saham-saham lain yang berhasil keluar dari papan pemantauan adalah Pt Haloni Jane Tbk (HALO), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) dan PT Organon Pharma Indonesia (SCPI) namun ketiga saham ini terpantau stagnan, tidak seperti BREN, LABA, dan SRAJ.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mengutip keterangan Stockbit Sekuritas, mengumumkan bahwa saham emiten milik Prajogo Pangestu (BREN) akan kembali diperdagangkan secara regular. Sebelumnya, saham ini masuk dalam papan pemantauan khusus akibat memenuhi kriteria nomor 10, yaitu disuspensi oleh BEI lebih dari satu hari bursa. Suspensi tersebut menyusul suspense perdagangan sebelumnya pada 27 dan 28 Mei 2024, akibat peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Dalam ketentuan yang lama, saham yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria nomor 10, baru dapat diperdagangkan Kembali secara regular setelah 30 hari kalender. Walau begitu, dalam ketentuan terbaru, saham yang masuk FCA karena kriteria 10 dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika sudah berada di dalamnya selama tujuh hari bursa.
Lalu, 11 kriteria apa saja emiten yang masuk dalam FCA?
Pertama adalah harga rata-rata seham selama enam bulan terakhi di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyetakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdaapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa. Lalu, kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan kuangan terakhir.
Selanjutnya, enam, tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float). Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodec Call Auction.
Delapan, Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian. Sembilan, anak Perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU pailit, atau pembatalan perdamaian.
Sepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Dan terakhir, sebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berlaku Efektif Hari ini
Sementara itu, BEI telah melaporkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA) berlaku efektif hari ini. Sahan BREN keluar dari PPK ke papan utama.
Kautsar Primadi Nurahmad yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan BEI mengatakan, revisi aturan PPK FCA dilakukan setelah pihaknya melaksanakan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan dengan terus berkoordinasi Bersama OJK sekaligus berdiskusi dengan pelaku pasar.
Dari hasil tersebut, yang efektif per hari ini, mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar PPK pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10. Secara rinci, pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam PPK apabila selama tiga bulan terakhir harga rata-rata di pasar regular dan/atau pasar regular periodic call auction kurang dari Rp51, yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah. Yaitu, memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.
Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 PPK, menurut Kautsar, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan deviden tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50, kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya, untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam PPK apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (saham free float) kecuali ketentuan terkait free float.(*)