KABARBURSA.COM - Sebanyak 57 anggota bursa (AB) telah memiliki lisensi margin. Sebanyak 23 di antaranya menunjukkan minat untuk menyediakan layanan fasilitas margin guna mengikuti short selling.
Short selling merupakan transaksi penjualan efek, di mana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. Transaksi ini dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli efek kembali di harga yang lebih rendah.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Kamis, 3 Oktober 2024, mengatakan, anggota bursa yang berminat melakukan short selling dapat segera mengajukan izin ke BEI.
"Kami berharap akhir tahun ini sudah ada yang mendapatkan izin, sehingga pada kuartal pertama 2025 fasilitas short selling bisa mulai diberikan kepada investor," kata Jeffrey.
BEI sendiri telah secara resmi menerapkan peraturan baru terkait transaksi margin dan short selling, pada hari ini. Intraday short selling adalah hal baru di pasar modal Indonesia, meskipun sudah umum di pasar global.
Menurut Jeffrey, penerapan peraturan baru tersebut merupakan bagian dari mandat OJK No 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek dan short selling. Mandat diterbitkan pada 3 April 2024, dengan masa transisi selama enam bulan. Diketahui, hari ini masa transakti tersebut berakhir.
Adapun dua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling, serta Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada 3 Oktober 2024.
"Semoga peraturan ini dapat meningkatkan pasar dan menciptakan harga yang lebih adil," ujar Jeffrey.
Adapun BEI akan terus mengevaluasi penerapan short selling sesuai perkembangan pasar dengan tujuan pembentukan harga yang wajar dan menjaga efisiensi perdagangan di pasar modal.
Untung Rugi Short Selling
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari praktik short selling. Menurut Irvan, short selling merupakan praktik yang lazim diterapkan di bursa-bursa regional. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan likuiditas dan pengurangan spread saham, karena menambah permintaan dan suplai.
Short selling juga berperan dalam penemuan harga yang lebih adil (fair price discovery). Dengan adanya short selling, investor memiliki fleksibilitas untuk mengeksekusi saham berdasarkan valuasi yang telah dianalisis.
Selain itu, short selling memberikan mekanisme lindung nilai (hedging) bagi investor yang ingin mengamankan investasinya. Juga, short selling mendukung penyedia likuiditas di pasar structured warrant dan derivatif dalam melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder.
Tidak kalah penting, short selling menambah alternatif pilihan investasi, memberikan sarana bagi investor untuk memanfaatkan momentum pasar bearish. Hal ini meningkatkan likuiditas karena investor dapat membeli atau menjual sesuai valuasi masing-masing, tutur Irvan.
Untuk mengurangi risiko gagal bayar pada short selling, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling. Ini adalah bentuk short selling di mana investor harus menutup posisi short pada akhir hari.
Short selling tidak akan dibuka untuk semua investor, hanya untuk investor tertentu yang mendapat lisensi short selling dari Anggota Bursa (AB). BEI berencana menerapkan short selling pada Oktober 2024, setelah masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Keuntungan Short Selling:
- Likuiditas Meningkat: Short selling dapat menambah volume transaksi di pasar, sehingga meningkatkan likuiditas saham. Dengan likuiditas yang lebih tinggi, pergerakan harga menjadi lebih stabil dan transaksi jual beli menjadi lebih mudah dilakukan.
- Penemuan Harga yang Lebih Efisien: Short selling membantu dalam proses penemuan harga yang lebih adil (fair price discovery). Ketika investor melakukan short selling, mereka sering kali melakukannya berdasarkan analisis mendalam tentang valuasi saham, sehingga membantu mencerminkan nilai yang lebih akurat.
- Hedging: Short selling memberikan mekanisme lindung nilai (hedging) bagi investor yang ingin mengamankan portofolionya. Ini sangat berguna dalam mengurangi risiko kerugian dari fluktuasi harga saham.
- Profit dari Pasar Bearish: Short selling memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan di pasar yang sedang menurun (bearish). Ini menjadi alternatif strategi investasi yang tidak hanya bergantung pada pasar yang sedang naik.
Kerugian Short Selling:
- Risiko Kerugian Tidak Terbatas: Salah satu risiko terbesar dari short selling adalah potensi kerugian yang tidak terbatas. Jika harga saham naik tak terduga, investor yang melakukan short selling harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk menutup posisi short-nya.
- Biaya Pinjaman Saham: Untuk melakukan short selling, investor harus meminjam saham dari broker, dan ini biasanya melibatkan biaya tambahan. Biaya pinjaman ini dapat menggerus keuntungan yang diharapkan.
- Risiko Squeeze: Ketika banyak investor melakukan short selling pada saham yang sama dan harga saham tersebut tiba-tiba naik, mereka mungkin terpaksa membeli kembali saham tersebut untuk menutup posisi short mereka, yang dapat mendorong harga saham naik lebih tinggi. Fenomena ini dikenal sebagai short squeeze.
- Regulasi yang Ketat: Short selling sering diatur dengan ketat oleh otoritas pasar modal. Pembatasan dan regulasi ini dapat membatasi fleksibilitas dan kebebasan investor dalam melakukan short selling.
- Sentimen Pasar Negatif: Short selling dapat mempengaruhi sentimen pasar secara negatif. Banyak yang beranggapan bahwa praktik ini memperburuk penurunan harga saham dan menciptakan volatilitas yang tidak perlu.(*)