KABARBURSA.COM - Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menghadapi berakhirnya restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus COVID-19.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, OJK telah menganalisis dan mempertimbangkan secara komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML terhadap kebijakan tersebut.
"Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah," ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Agusman menambahkan, berdasar pada asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik.
"Ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML," ungkapnya.
Lebih lanjut, nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024, jelas Agusman, mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
Sementara itu, ia menerangkan bahwa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024.
"Rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen. Rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen," imbuhnya.
Oleh karena itu, Agusman menekankan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus Covid-19 secara terkendali untuk kembali pada kondisi normal.
Adapun, tutur Kepala Eksekutif PVML OJK itu, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
"OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya," pungkasnya.