Logo
>

Senat AS Sahkan UU Divestasi TikTok, Putusan Biden Kunci

Ditulis oleh KabarBursa.com
Senat AS Sahkan UU Divestasi TikTok, Putusan Biden Kunci

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Senat AS telah memutuskan untuk melarang kepemilikan TikTok oleh perusahaan induk asal China, ByteDance Ltd. Keputusan ini memicu potensi perselisihan konstitusional mengenai apakah pelarangan tersebut akan menghilangkan hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama bagi pengguna AS.

    Langkah ini, yang juga mencakup bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, mendapat dukungan bipartisan yang luas dari para senator yang khawatir tentang pengumpulan data aplikasi dari lebih dari 170 juta pengguna AS, serta potensi bagi China untuk menggunakannya demi tujuan propaganda. Presiden Joe Biden menyatakan bahwa dia akan menandatangani undang-undang ini.

    Undang-undang ini disahkan dengan suara 79-18 pada Selasa 23 April 2024 malam.

    RUU tersebut memberikan waktu hampir satu tahun bagi ByteDance untuk melepas kepemilikan TikTok sebelum aplikasi tersebut menghadapi larangan. Hal ini menetapkan tenggat waktu yang jauh setelah pemilu November, yang mengecewakan beberapa anggota parlemen yang khawatir bahwa Beijing mungkin menggunakan aplikasi tersebut untuk campur tangan dalam pemilu.

    Perusahaan sudah berjanji untuk melawan undang-undang ini di pengadilan. AS adalah pasar penting bagi raksasa media sosial tersebut, yang telah menjadi salah satu raksasa teknologi dengan pertumbuhan tercepat di dunia.

    TikTok berusaha untuk memperbesar bisnis ecommerce-nya di AS sepuluh kali lipat tahun ini. Bisnis tersebut terkait erat dengan sebagian besar perekonomian AS, dari jutaan pembuat konten hingga pemilik usaha kecil yang mengandalkan platform ini.

    Beijing tidak mungkin mengizinkan penjualan TikTok. Menurut sumber, pemerintah di sana telah menjelaskan bahwa mereka tidak ingin algoritma berharga TikTok maupun data berharganya jatuh ke tangan Amerika.

    Rand Paul, seorang anggota Partai Republik dari Kentucky, berargumen bahwa RUU TikTok melanggar Amandemen Pertama dan ketentuan lain dalam Konstitusi, dan memprediksi bahwa pengadilan akan membatalkannya.

    Undang-undang ini juga dapat melarang aplikasi lain yang menurut keputusan presiden berada di bawah kendali pihak asing, dan menetapkan batasan baru pada pialang data yang menjual informasi kepada pihak asing.

    Langkah TikTok ini dipercepat untuk menjadi undang-undang ketika Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson memutuskan untuk memasukkannya ke dalam paket bantuan untuk Ukraina dan Israel, yang memperpendek proses debat panjang di Senat. DPR menyetujui tindakan atas TikTok dengan suara 360-58 pada Sabtu lalu.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi