Logo
>

Sengkarut Sistem Ganda Penyaluran Pupuk Subsidi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sengkarut Sistem Ganda Penyaluran Pupuk Subsidi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Polemik pupuk bersubsidi tak berhenti sampai pada terhambatnya penyaluran. Lebih dari itu, pupuk bersubsidi juga menemukan persoalan baru terkait data petani penerima melalui sistem distribusi.

    Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) meluncurkan iPubers sebagai upaya mempermudah petani mengakses pupuk bersubsidi. Kendati demikian, sistem tersebut dinilai tumpang-tindih dengan data penerima pupuk bersubsidi dalam sistem T-Pubers yang digunakan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tiap bulan yang terintegrasi dengan SI Verval.

    Akibatnya, terjadi penyaluran pupuk bersubsidi yang berlebihan mencapai angka Rp130 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

    Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ono Surono menilai, penarikan kembali pupuk bersubsidi yang berlebihan akan sulit dilakukan. Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (PI) juga memiliki konsekuensi sanksi terhadap temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

    "PT PI pasti mempunyai konsekuensi terhadap temuan BPK tersebut, dia akan memberikan sanksi PT pupuk kepada kios distributor yang tidak membayar temuan BPK tersebut," kata Ono dalam rapat.

    Di sisi lain, Ono juga menyebut, petani tidak akan merasa bersalah dengan lemahnya sistem tersebut. Mengingat kesalahan muncul dari sistem yang tidak saling mengikat.

    Ono pun meminta Kementan dan PT PI untuk berkordinasi untuk menjelaskan persoalan penyaluran pupuk yang berlebih ke BPK. "BPK tentunya juga kan harus tau bahwa tidak serta merta terjadi begitu saja tapi ada double sistem tersebut, sehingga saya pikir Pak Menteri juga harus menjelaskan kepada BPK kenapa hal itu terjadi," ujarnya.

    Ono juga meyakini, penyaluran berlebih pupuk bersubsidi terjadi murni akibat ketidaktahuan petani dan ketidaktahuan kios. Karenanya, hal tersebut mesti menjadi perhatian stakeholder terkait.

    Seandainya pun dikenakan sanksi, Ono juga berharap Kementan mau menanggung denda BPK. Dia mengingatkan, jangan sampai sanksi berat ditanggung oleh para penyelenggara di lapangan, apalagi para petani.

    "Karena toh hasil dari produksi padi yang kemarin juga kan kita rasakan bersama. Sehingga menurut saya dengan semangat Pak Menteri, saya yakin bisa lah menyelesaikan permasalahan ini dan hari ini semuanya menunggu keputusan pada rapat hari ini," tutupnya.

    Komitmen Pemerintah 

    Menanggapi persoalan yang terjadi, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengaku enggan membebani para petani tentang persoalan sistem yang terjadi. Ia pun mengingatkan PT PI untuk tidak langsung menegur distributor, kois, maupun petani dalam persoalan tersebut sebelum rekomendasi BPK.

    "Yang penting jangan korbankan petani," kata Amran.

    Amran sendiri mengaku akan segera berkoordinasi dengan BPK terkait penyaluran pupuk berlebih mengingat yang terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi tidak hanya satu pihak. Dia juga mengaku tak keberatan seandainya Kementan yang menanggung denda dari sanksi BPK.

    "Paling buruk nanti, mungkin yang jelek adalah dicicil keuntungannya (PT PI), dipotong sedikit-sedikit sampai sekian bulan, mungkin itu yang paling ringan. Kan jumlahnya kecil cuma Rp130 miliar. Kecil, nggak besar," tutupnya.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menuturkan, temuan BPK terkait penyaluran pupuk subsidi berlebih terjadi pada saat transisi dua sistem penyaluran tersebut. Dia juga mengaku akan terus berkonsultasi dengan BPK terkait hal tersebut.

    "Didahului dengan surat kita ke Kementan dulu. Pasti kalau BPK kan 60 hari harus tindaklanjutnya. Jadi kita nggak mungkin tidak melakukan tindak lanjut BPK. Karena kita akan konsultasi lagi dengan BPK," jelasnya.

    Lebih jauh, Rahmad juga berharap persoalan tersebut bisa segera diselesaikan. PT PI sendiri juga berkomitmen akan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK terkait persoalan yang ada.

    "Arahnya kan jelas tadi di Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, tidak boleh memberatkan petani," pungkasnya.

    Rahmad mengaku PT Pupuk Indonesai baru menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 29 persen atau sekitar 2.8 juta ton dari total 9.55 juta ton per tanggal 15 Juni 2024. Dia menyebut, realisasi penyaluran subsidi sebesar 29 persen terjadi sebab adanya beberapa hal yang penghambat yang terjadi di dearah-daerah.

    “Realisasi pupuk subsidi hingga tanggal 15 Juni 2024 ini tercapai 2.799.751 dari total alokasi sebesar 9.550.000 ton atau 29 persen,” jelasnya.

    Setidaknya, Rahmad menyebut ada lima persoalan yang menghambat distribusi pupuk subsidi. Pertama, terdapat 58 persen petani yang terdaftar dari sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang belum menebus jatah pupuk subsidinya. (and/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi