KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya sertifikat tanah wakaf dalam mencegah sengketa lahan.
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas kepemilikan lahan. Dia menjelaskan bahwa saat tanah diwakafkan, seringkali tidak langsung disertifikatkan. Namun, hal ini dapat menimbulkan masalah ketika tanah tersebut dialihkan ke generasi berikutnya yang mungkin tidak memiliki hubungan historis yang jelas dengan wakif dan nazirnya.
"Sertifikat ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Ini menjadi bukti yang sah atas kepemilikan tanah wakaf yang tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan," ujarnya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Raja Antoni menekankan bahwa sertifikat tersebut menjadi payung hukum yang kuat, menghalangi pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk mengklaim tanah wakaf tersebut.
"Dengan memiliki sertifikat, jika ada yang mencoba mengklaim tanah wakaf, kita bisa langsung menunjukkan buktinya. Ini akan menghindarkan kita dari kesulitan jika ada yang mengakui tanah yang belum memiliki sertifikat," katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat dengan baik, bahkan menyarankan untuk membuat salinan cadangan sebagai langkah pencegahan.
"Saya menyarankan untuk menjaga sertifikat ini dengan baik. Bahkan, lebih baik lagi jika membuat fotokopiannya agar memiliki salinan cadangan. Hal ini akan memudahkan jika suatu saat dibutuhkan," tambahnya.
Raja Juli Antoni menyoroti karakter berbagi masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal wakaf tanah. Baginya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.
Dia mengakhiri dengan menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat, sebagai langkah konkrit dalam memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Sertifikat tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan seperti sekolah, masjid, kantor, dan sarana keagamaan dan sosial lainnya, untuk memastikan penerima manfaatnya dari berbagai daerah di sekitar Cirebon.