KABARBURSA.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Aturan baru ini mengandung sejumlah ketentuan terkait implementasi PLTS Atap.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ekspor impor tidak lagi berlaku. Menurutnya, meskipun tidak ada lagi ekspor impor, konsumen yang menggunakan PLTS Atap tidak akan dikenai biaya. Ini merupakan insentif bagi pelanggan PLN.
Dalam konteks ini, Dadan menyatakan bahwa aturan baru ini mungkin sulit bagi pasar PLTS Atap sektor rumah tangga karena pengguna PLTS Atap tidak lagi dapat menyalurkan listriknya ke PT PLN. Namun, aturan ini dianggap dapat memacu segmen pelanggan industri.
Menurut aturan terbaru tersebut, beberapa ketentuan penting telah direvisi, termasuk penghapusan batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas, serta penambahan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap.
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa sistem PLTS Atap yang telah beroperasi sebelum peraturan ini berlaku akan tetap berlaku selama 10 tahun, baik yang telah menggunakan mekanisme ekspor impor energi listrik maupun yang belum beroperasi saat peraturan ini mulai berlaku.
Adapun untuk calon pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan sebelum peraturan ini berlaku, tetapi belum mendapatkan persetujuan, akan diberlakukan ketentuan yang baru.
Selain itu, aturan terbaru ini juga menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik, yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan keandalan Sistem Tenaga Listrik.
Dadan menjelaskan bahwa penerapan sistem kuota bertujuan untuk mengatasi keterbatasan penerimaan listrik PLTS Atap oleh PLN. Usulan kuota sistem untuk tahun 2024-2028 harus disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah aturan ini diundangkan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa kelebihan energi listrik dari PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak akan mempengaruhi tagihan listrik pelanggan PLTS Atap.
Dengan demikian, aturan ini menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan tagihan listrik untuk kelebihan penggunaan listrik oleh pelanggan PLTS Atap.