Logo
>

Setoran Pajak Digital Rp 17,46 Triliun, Sektor ini Terbesar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Setoran Pajak Digital Rp 17,46 Triliun, Sektor ini Terbesar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Upaya pemerintah dalam mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital telah menghasilkan hasil yang memuaskan. Menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak, setoran PPN PMSE ke kas negara telah mencapai angka Rp 17,46 triliun hingga akhir Januari 2024.

    Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, hingga mencapai Rp 551,7 miliar pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan tren yang positif dalam pengumpulan pajak dari sektor digital.

    Setoran sejumlah Rp 17,46 triliun berasal dari 153 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Mereka adalah bagian dari 163 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dua pelaku usaha baru telah ditunjuk pada Januari 2024, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Kedua perusahaan tersebut akan ikut dalam pemungutan PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia.

    Selain memungut PPN, para pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti pungutan PPN yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

    Pada bulan Januari, pemerintah juga melakukan pembetulan terhadap data penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. dan mencabut pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

    Dengan demikian, ke depannya, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemungutan PPN atas penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria tersebut termasuk nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, serta jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi