KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencapaian positif dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 mencapai Rp 43,3 triliun, menyumbang sebesar 16,1persen dari total penerimaan pajak.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kinerja positif PPh 21 ini disebabkan oleh pertumbuhan tenaga kerja yang terjaga dan peningkatan gaji/upah karyawan.
"Pertumbuhan ini menandakan terciptanya lapangan kerja baru yang kemudian membayar PPh 21 atau adanya kenaikan gaji bagi karyawan, yang pada gilirannya meningkatkan pembayaran PPh 21, atau keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu 20 Maret 2024.
Menurutnya, tren positif dalam PPh menunjukkan kelanjutan peningkatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
"PPh 21 menunjukkan tren positif, mencerminkan ekonomi yang relatif stabil dan berkembang," katanya.
Selain itu, realisasi PPh Badan juga menunjukkan tren yang positif, mencapai Rp 37,66 triliun hingga Februari 2024.
"Tren ini menandakan kemampuan badan usaha untuk membayar pajak dengan stabil dan pertumbuhan yang positif," tambahnya.
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga menunjukkan tren positif, mencapai Rp 62,62 triliun hingga Februari 2024, yang menunjukkan konsumsi dalam negeri yang kuat untuk mendukung ekonomi Indonesia.
Sementara itu, realisasi PPN impor mencapai Rp 40,84 triliun, menunjukkan potensi peningkatan produksi dalam beberapa bulan ke depan.
Perlu dicatat bahwa realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 mencapai Rp 269,02 triliun, setara dengan 13,53persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun, realisasi ini mengalami kontraksi sebesar 3,9persen year on year (YoY).