Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 1 April 2024 memberikan wewenang kepada BEI serta memperketat pengaturan dan pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan yang tercatat di bursa.
Ini menunjukkan bahwa BEI ingin mengatur dengan lebih ketat proses stock split dan reverse stock agar memastikan transparansi dan keamanan investasi bagi para pemegang saham. Langkah ini juga dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan atau manipulasi yang terkait dengan proses tersebut.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock di BEI akan menjadi lebih terkendali dan mematuhi standar yang ditetapkan oleh bursa, sehingga memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Lantas, apa saja faktor-faktor yang membuat otoritas bursa dapat membatalkan stock split dan reverse stock saham perusahaan?
Menyitir poin II.3 aturan tersebut, menyebutkan bahwa persetujuan prinsip yang diterima perusahaan batal demi hukum apabila:
- Perusahaan tercatat tidak melaksanakan pemecahan saham atau penggabungan saham sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka;
- Bursa tidak menyetujui permohonan pencatatan saham hasil Pemecahan atau Penggabungan Saham; atau
- Perusahaan tercatat tidak memperoleh persetujuan RUPS.
Selain itu, bursa juga dapat membatalkan persetujuan prinsip sebelum pelaksanaan RUPS perusahaan tercatat dalam hal terjadi kondisi terkait beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pemenuhan rata-rata harga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III, yakni Rata-rata harga penutupan saham selama 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan persetujuan prinsip dikalikan rasio pemecahan saham paling sedikit Rp100.
- Fluktuasi harga saham dari perusahaan tercatat; dan/atau
- Kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.