Logo
>

Simulasi Karyawan Usia 35 Tahun Ikut Tapera, Dapat Segini

Ditulis oleh Syahrianto
Simulasi Karyawan Usia 35 Tahun Ikut Tapera, Dapat Segini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Seorang karyawan berusia 35 tahun dengan pendapatan atau gaji upah minimum regional (UMR) mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mendapat uang sebagai berikut dalam simulasi ketika pensiun. Namun jika dilihat rinciannya, cita-cita memiliki rumah impian akan pupus.

    Tapera, yang masih menjadi polemik di masyarakat, merupakan program tabungan wajib yang diberlakukan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur pemerintahan maupun pegawai swasta.

    Regulasi tentang Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2024. Perusahaan harus memberlakukan program ini selambatnya hingga 2025. Adapun besaran tabungan Tapera adalah 3 persen, yang terbagi untuk pekerja dan perusahaan.

    Sebesar 2,5 persen akan dipotong secara langsung dari gaji bulanan para pekerja, sementara perusahaan selaku pemberi kerja diharuskan membayar 0,5 persen. Adapun syarat kepesertaan adalah berusia minimal 20 tahun dan gaji minimal UMR.

    Sejak regulasi ini naik ke pemberitaan, Tapera disambut penolakan keras dari kalangan pengusaha dan para pekerja. Banyak yang menganggap aturan ini bersifat memaksa, namun dengan benefit yang kurang berguna.

    Akses untuk mendapatkan pembiayaan hanya dapat diperoleh oleh peserta yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sementara peserta yang tidak tergolong MBR hanya dapat mencairkan Tapera berikut pemupukannya saat pensiun.

    Banyak yang menyangsikan kredibilitas pengelola Tapera, mengingat banyak badan pengelola dana pensiun pemerintah yang terkena masalah. Baik itu korupsi maupun mismanagement.

    Lantas berapakah nominal yang bisa diperoleh pekerja dari program Tapera? Jika ada seorang karyawan bernama A dengan usia 35 tahun dan bergaji UMR, berapa nilai tabungannya ketika dicairkan kelak?

    Mari hitung simulasinya dengan mengambil angka UMR tertinggi di Indonesia, yakni Kabupaten Karawang, senilai Rp5,17 juta per bulan. Namun demi memudahkan kalkulasi akan menghitung dengan pembulatan Rp5 juta.

    Dengan gaji UMR Rp5 juta per bulan, maka nominal yang terpotong untuk Tapera adalah Rp150.000 per bulan. Dengan batas usia pensiun 58-60 tahun. Maka karyawan A memiliki sisa 25 tahun untuk bekerja.

    Dua puluh lima tahun waktu tersisa berarti 300 bulan hingga pensiun, yang artinya pula total tabungan Tapera yang karyawan A kumpulkan hingga pensiun adalah 300 x Rp150.000 = Rp45 juta.

    Namun itu adalah angka perhitungan tanpa memasukkan persentase imbal hasil atau pemupukan tabungan selama 25 tahun. Sampai saat ini, belum diketahui berapa rata-rata imbal hasil yang ditawarkan Tapera tiap tahun.

    Itulah perhitungan untuk mengetahui jika usia 35 tahun dengan gaji UMR berapa uang Tapera yang didapat setelah pensiun.

    Ekonom Hitung Pendapatan Negara

    Bahana Sekuritas memperkirakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengumpulkan uang mencapai Rp 160-268 triliun hingga tahun 2027. Angka ini dihitung dari potongan wajib 3 persen yang dikumpulkan Tapera dari 43 juta pekerja formal di Indonesia.

    Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro menuturkan, likuiditas di pasar modal diperkirakan akan meningkat mencapai Rp 160-268 triliun karena simpanan gaji di program Tapera.

    “Jumlah ini berdasarkan hitungan kami terhadap 43 juta pekerja formal yang akan terdaftar pada 2027,” katanya dikutip Minggu, 2 Mei 2024.

    Satria juga mencatat bahwa jumlah aset yang dikelola oleh BP Tapera saat ini berjumlah Rp 2,9 triliun, dengan alokasi sebesar 47 persen di pasar obligasi, 45 persen di surat berharga negara, dan 8 persen di pasar uang. “Berdasarkan laporan tahunan BP Tapera, uang simpanan perumahan dikelola oleh manajer aset dengan kinerja pendapatan sekitar 3 persen per tahun sebelum pajak,” bebernya.

    Meskipun disahkannya PP 21/2024 tentang Tapera mendapat penolakan luas dari masyarakat, aturan ini mewajibkan seluruh pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Sebelumnya, hanya aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

    Setelah menjadi anggota, gaji peserta akan dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran Tapera, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke program Tapera paling lambat 2027.

    Pengembang Respons Tapera

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) dan President FIABCI Indonesia, Joko Suranto, berpartisipasi dalam pertemuan global para pelaku industri properti di FIABCI World Real Estate Congress di Singapura pada 27-31 Mei 2024.

    Dalam kesempatan tersebut, dia bertemu langsung dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Indranee Thurai Rajah, untuk berdiskusi mengenai strategi pengelolaan dana perumahan.

    “Kami mendengarkan, berdiskusi, dan melakukan studi banding tentang pengelolaan perumahan di Singapura, termasuk cara efektif pengelolaan dana perumahan yang terintegrasi dan akuntabel,” kata Joko Suranto.

    Singapura, melalui Central Provident Fund (CPF), tidak hanya mengelola dana perumahan, tetapi juga menyatukan aspek jaminan sosial lainnya seperti dana pensiun, kesehatan, pendidikan, dan asuransi jiwa bagi pekerja.

    “Sistem CPF ini dapat menjadi model bagi Indonesia karena mengelola beragam fasilitas jaminan sosial dalam satu lembaga di bawah pengawasan kementerian khusus,” ungkap Joko.

    Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa melalui sistem jaminan sosial yang terintegrasi, seperti CPF, kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan sudah terjamin, mulai dari lahir hingga meninggal dunia.

    Pendapatnya juga menyuarakan dukungan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diumumkan oleh pemerintah, meskipun diakui bahwa pandangan pro dan kontra terhadap program ini ada.

    “Kami melihat positif atas kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan, namun perlu mendengar aspirasi dan keberatan dari semua pihak terkait beban ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Joko.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.