Logo
>

Sindikat Judi SBOTOP Siap Disidangkan

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Sindikat Judi SBOTOP Siap Disidangkan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melimpahkan tersangka dan alat bukti (tahap II) dari kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI, seiring dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024, di Kejaksaan Negeri Batam, demikian disampaikan oleh Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, pada 22 Februari 2024.

    Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa berkas perkara judi bola SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis, 15 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023.

    Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan, yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perjudian online tersebut.

    Tersangka Luis bertanggung jawab menyiapkan rekening deposit, akun payment gateway, dan perangkat lainnya untuk situs SBOTOP. Deddy Riswanto bertugas menawarkan dan mencari orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di situs judi online. Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy Riswanto, sementara Tan Roland Rustan menyediakan layanan payment gateway dengan QRIS, virtual Account, dan disbursement kepada website judi online.

    Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka, termasuk buku tabungan, token key, stempel PT, kartu ATM, QR code, unit apartemen, dan uang senilai kurang lebih Rp5 miliar.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.