Logo
>

Sisa Alokasi Anggaran Program Bersubsidi FLPP Rp5,1 Triliun

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Sisa Alokasi Anggaran Program Bersubsidi FLPP Rp5,1 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan sisa alokasi pembiayaan untuk rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar Rp5,1 triliun.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat semakin menipisnya likuiditas untuk pembiayaan rumah subsidi ini.

    "Kami sedang dalam proses menyelesaikan sisa kuota yang belum tersalurkan, sekitar Rp5,1 triliun," ujar Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

    Heru berharap tambahan pembiayaan FLPP bisa segera dicairkan pada September 2024 untuk mengurangi kekhawatiran para pengembang.

    "Prosesnya sedang berjalan, Kementerian PUPR sudah sangat intens berkoordinasi dengan Kemenkeu. Kami sebagai operator tinggal menunggu saja," tambahnya.

    Sebelumnya, Hingga 15 Agustus 2024, BP Tapera telah menyalurkan pembiayaan perumahan melalui skema FLPP sebanyak 111.784 unit rumah, dengan total nilai mencapai Rp13,62 triliun. Penyaluran ini mencakup 33 provinsi dan 387 kabupaten/kota, melibatkan 37 bank penyalur, serta dibangun oleh 6.579 pengembang di 9.713 lokasi perumahan.

    Selain itu, melalui skema pembiayaan Tapera, telah disalurkan sebanyak 3.512 unit rumah dengan total nilai Rp583,55 miliar. Namun, menurut Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera, Doddy Bursman, upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh BP Tapera.

    "Kami membutuhkan kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam ekosistem perumahan," ujar Doddy, Senin, 26 Agustus 2024.

    Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, angka backlog kepemilikan rumah secara nasional masih sangat tinggi, mencapai 9,9 juta rumah tangga. Selain itu, terdapat pula backlog Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyentuh angka 26,9 juta rumah tangga pada periode yang sama.

    Data ini menunjukkan betapa krusialnya kebutuhan akan perumahan yang layak bagi masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, dengan sebaran di 98 wilayah perkotaan dan 416 wilayah pedesaan (pesisir dan non-pesisir).

    Doddy menegaskan bahwa pemerintah hadir melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan BP Tapera bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang mengelola dana FLPP, sekaligus sebagai agregator kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk perumahan.

    "Namun, tidak hanya pemerintah yang harus berperan aktif. Diperlukan juga dukungan penuh dari sektor perbankan untuk menyalurkan pembiayaan, dari pengembang untuk menyediakan suplai rumah yang memadai, serta kerja sama erat dari seluruh pemangku kepentingan lainnya," jelas Doddy.

    Tantangan dalam mengatasi backlog perumahan ini, lanjut Doddy, sangat kompleks. Salah satunya adalah keterbatasan lahan yang menyebabkan harga tanah melambung tinggi, terutama di kawasan perkotaan, serta lokasi perumahan yang sering kali jauh dari pusat kegiatan ekonomi, menambah beban waktu tempuh bagi penghuninya.

    Selain itu, dari sisi konstruksi, harga bahan bangunan yang tinggi, akibat minimnya produksi massal dan terbatasnya ketersediaan rumah layak huni yang berwawasan lingkungan, turut menjadi penghambat dalam mewujudkan perumahan yang mendukung inisiatif hijau yang sedang digalakkan pemerintah.

    Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Bersubsidi

    Di tengah tingginya angka backlog perumahan di Indonesia, yang masih mencapai 12,7 juta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyarankan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar memperkuat atau menaikkan jumlah subsidi untuk sektor kepemilikan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Menurut Menteri Basuki, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus bisa memperbaiki sisi suply atau ketersediaan rumah yang harganya terjangkau masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

    "Siapkan subsidi perumahan, atau bahkan memperbanyak subsidi perumahan untuk mengatasi backlog," kata Menteri Basuki saat ditemui Kabar Bursa di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai alternatif untuk memiliki hunian layak huni?

    Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan sejumlah program penyediaan rumah bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui KPR Sejahtera.

    Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.

    Adapun, MBR yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan. Dengan demikian, KPR Rumah Bersubsidi ini memungkinkan sang pembeli rumah mendapatkan harga dan cicilan rumah subsidi yang cukup ringan.

    Nantinya, penerbitan KPR akan dilakukan bank pelaksana baik konvensional maupun syariah yang telah membangun perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Syarat dan Cara Mengajukan FLPP

    Syarat utama masyarakat yang berkesempatan menerima program KPR FLPP ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat yang tergolong ke dalam MBR memiliki keterbatasan daya beli, khususnya dalam membeli hunian tempat tinggal.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui program  KPR bersubsidi FLPP ini membantu masyarakat yang tergolong MBR.

    Berikut ini syarat lengkapnya:

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Dalam peraturan tersebut tertulis syarat penerima KPR FLPP, di antaranya:

    • Penerima KPR FLPP merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia
    • Penerima KPR FLPP berusia 21 tahun atau berstatus telah menikah
    • Penerima KPR FLPP belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah
    • Penerima KPR FLPP memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan penghasilan maksimal Rp7 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Susun
    • Penerima KPR FLPP telah bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun
    • Penerima KPR FLPP memiliki NPWP atau SPT PPh orang pribadi sesuai aturan undang-undang yang berlaku

    Perihal kebijakan penghasilan penerima KPR FLPP, terjadi perubahan sesuai yang tertulis dalam website resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Dalam website tersebut tertulis bahwa sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, penghasilan atau pendapatan penerima KPR FLPP tidak melebihi Rp 8 juta per bulan untuk fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan Susun.

    Cara Mengajukan KPR FLPP

    Mengutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), langkah-langkah untuk mengajukan KPR bersubsidi FLPP antara lain:

    • Calon penerima KPR FLPP telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
    • Calon penerima KPR FLPP telah menentukan lokasi rumah yang diimpikan
    • Kemudian, calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang dan berkonsultasi tentang program FLPP serta mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan
    • Calon penerima datang ke Bank Pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian impian dan kalkulasi kredit lebih lanjut
    • Setelah pengajuan KPR FLPP disetujui, maka calon penerima KPR FLPP dan pihak Bank Pelaksana melangsungkan akad kredit. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.