KABARBURSA.COM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memiliki sisi positif dan negatif.
Peneliti Lembaga Kajian Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengatakan, Permendag 8/2024 diberlakukan demi memudahkan warga Indonesia membawa oleh-oleh dari luar negeri.
"Kebiasaan kita itu kan kalau dari luar negeri pulang bawa oleh-oleh, oleh sebab itu Kemendag (Kementerian Perdagangan) melihat celah itu agar dimudahkan saat membawa oleh-oleh," kata Riko kepada Kabar Bursa, Selasa 11 Juni 2024.
Industri dalam negeri, terutama tekstil, khawatir dengan adanya kebijakan ini sebab, produk dalam negeri dikhawatirkan kalah saing dengan barang impor. Riko pun paham akan kondisi ini.
Ia khawatir barang bawaan dari luar negeri tidak terkendali dengan adanya Permendag 8/2024. Akibatnya, kata dia, hal ini bisa merugikan banyak pelaku usaha dalam negeri .
"Selain perusahaan kurir, negara, produk dalam negeri (dirugikan). Karena dengan praktik begini semua bisa berdalih membawa oleh-oleh," terang dia.
Oleh karena itu, Riko berharap pemerintah tetap memperketat pengawasan jalannya Permendag 8/2024. Dia ingin, kebijakan ini harus lebih berpihak terhadap kepada produk lokal.
"Bayangkan kalau itu (barang bawaan) terjadi satu gerbong, itu kan ada penyimpangan dari praktik kebijakan itu. Kebijakan ini harusnya pro kepada produk lokal," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.
Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan arus produk impor ke Indonesia.
“Enggak bakal direvisi, kalau ngeluhnya sekarang terlambat. Kenapa enggak kemarin-kemarin ngeluhnya,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengeluarkan Permendag 8/2024.
Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang menerapkan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.
Revisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan izin impor, yang mengakibatkan penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan. Pada intinya, revisi ini bertujuan agar impor di Indonesia bisa lebih terkendali
“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah, jadi direvisi,” kata Zulkifli.
Sebelumnya, banyak pengusaha mengkritik pemerintah yang sering mengubah aturan tentang impor.
Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
“Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri,” ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/ Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai.
Ia menjelaskan industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM).
Industri Skala Besar
Karena itu dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.
“Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar,” katanya.
Ia memberi solusi agar lembaga terkait duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat kajian cepat terkait hambatan yang terjadi di lapangan.
Selanjutnya dengan memberikan relaksasi untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan perantara yang dibutuhkan oleh industri nasional.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
Merugikan Industri Domestik
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.
Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai aturan tersebut dapat merugikan industri domestik dan meningkatkan arus produk impor ke Indonesia.
“Enggak bakal direvisi, kalau ngeluhnya sekarang terlambat. Kenapa enggak kemarin-kemarin ngeluhnya,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah merevisi aturan kebijakan impor sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mengeluarkan Permendag 8/2024.
Penerbitan aturan terbaru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang menerapkan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis. (yog/prm)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.