KABARBURSA.COM - Basis data dari PT PLN (Persero) mengenai golongan tarif listrik dinilai dapat menjadi landasan dalam menyusun skema pengendalian subsidi LPG 3 Kg pada 2025. Tujuannya jelas, pemerintah ingin menekan konsumsi Gas Melon sebanyak 1 juta metrik ton per tahun.
Dalam konteks ini, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan bahwa dengan basis data yang akurat, pemerintah juga dapat memanfaatkan teknologi barcode dalam penyaluran LPG 3 Kg tersebut.
"Data dari PLN bisa menjadi acuan. Orang dengan daya listrik 450 volt ampere [VA] ke bawah yang berhak menerima LPG 3 Kg. Jadi, harus ada sinergi data," kata Tauhid Ahmad, Ekonom Senior Indef, dikutip Jumat 24 Mei 2024.
Lebih lanjut, penyaluran LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi dan hanya untuk masyarakat yang terdaftar. Selama ini, penyaluran Gas Melon sering tidak tepat sasaran karena dijual bebas melalui berbagai saluran.
“Ada penyalur khusus, yang sudah punya baseline data. Tanpa barcode dan lain-lain, penerima tidak bisa mendapatkan LPG 3 Kg,” lanjutnya.
Tauhid juga menambahkan, pemerintah bisa belajar dari negara maju dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Pemerintah dapat menerapkan penjualan LPG 3 Kg dengan satu harga, namun memberikan subsidi langsung kepada masyarakat miskin.
“Semua harga pasar, tanpa perbedaan. Dual price membuka peluang penyelewengan. Yang penting data by name by address kuat, bisa dibuktikan melalui rekening, jenis pekerjaan, dan lain-lain,” tegas Tauhid.
Pemerintah berencana mengendalikan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg atau Gas Melon pada 2025, dengan target mengurangi konsumsi sebesar 1 juta metrik ton per tahun.
Pengendalian ini akan diterapkan dengan menetapkan target penerima subsidi LPG tabung 3 Kg, yaitu rumah tangga desil pendapatan 1—7, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Arah kebijakan subsidi LPG tabung 3 Kg pada 2025 adalah melanjutkan transformasi subsidi agar tepat sasaran, berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat.
Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg berbasis teknologi. Pengguna yang terdata dan tercantum dalam data by name by address sesuai ketentuan akan menjadi prioritas.
“Pelaksanaan transformasi ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkap Kementerian Keuangan melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025, yang dilansir awal pekan ini.