Logo
>

Skema Pungutan Iuran Batu Bara Tunggu Perpres Jokowi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Skema Pungutan Iuran Batu Bara Tunggu Perpres Jokowi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Mitra Instansi Pengelola (MIP)—sebuah skema pungutan untuk iuran batu bara—hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa semua kementerian terkait telah memberikan paraf pada draf perpres tersebut.

    “Memang, perpresnya belum ditandatangani. Namun, semua menteri telah memberikan paraf mereka,” jelas Dadan saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Agustus 2024.

    Perpres MIP batu bara diharapkan dapat selesai sebelum masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menambahkan bahwa perpres ini saat ini dalam tahap finalisasi.

    Julian menjelaskan bahwa skema MIP dirancang untuk menangani kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini akan diterapkan pada seluruh penjualan batu bara, kecuali batu bara kokas atau metalurgi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri dikenakan pungutan kompensasi.

    Pungutan dana kompensasi batu bara akan bervariasi antar perusahaan berdasarkan beberapa faktor utama. Pertama, adalah rasio tarif yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara seragam untuk semua perusahaan. Selanjutnya, selisih harga antara harga pasar dan harga khusus batu bara, yaitu USD70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan USD90 untuk penjualan semen dan pupuk.

    Pungutan dari MIP direncanakan akan digunakan untuk menutupi selisih harga jual batu bara di dalam negeri bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO, sementara pemerintah menetapkan harga batu bara domestik yang berbeda dari harga global. Faktor ketiga adalah volume penjualan, yang dihitung berdasarkan jumlah batu bara yang terjual dalam setiap transaksi.

    “Besaran pungutan dana kompensasi tidak bergantung pada realisasi DMO, tetapi dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan akan bergantung pada realisasi DMO,” jelas Julian.

    Perpres MIP diharapkan dapat menciptakan mekanisme kompensasi yang lebih efektif dan mendukung keberlangsungan industri batu bara dalam negeri. Diharapkan pula, dengan adanya peraturan ini, perusahaan-perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajiban pasok dalam negeri, sehingga pasar domestik batu bara dapat terjaga dengan baik.

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode Agustus 2024. Rata-rata HBA untuk berbagai kategori kalori mengalami penurunan signifikan. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 195.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan Agustus 2024. Peraturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Senin, 12 Agustus 2024.

    Dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan HBA ke dalam empat kategori, dengan masing-masing kategori mengalami penurunan harga dibandingkan bulan Juli 2024. Berikut rincian HBA untuk Agustus 2024, yang dikutip pada Rabu, 14 Agustus 2024:

    Pertama, untuk HBA dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, sulphur 0,66 persen, dan ash 7,94 persen, harga yang berlaku di Agustus 2024 adalah USD 115,29 per ton. Harga ini mengalami penurunan dari HBA pada Juli 2024 yang tercatat sebesar USD 130,44 per ton.

    Kedua, HBA I dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, sulphur 0,75 persen, dan ash 6,04 persen, ditetapkan sebesar USD 86,20 per ton untuk Agustus 2024. Ini merupakan penurunan dibandingkan harga Juli 2024 yang mencapai USD 91,85 per ton.

    Ketiga, HBA II dengan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan ash 3,9 persen, untuk Agustus 2024 ditetapkan pada USD 54,63 per ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan HBA bulan Juli 2024 yang berada di level USD 56,09 per ton.

    Keempat, HBA III dengan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan ash 3,88 persen, untuk Agustus 2024 adalah USD 35,62 per ton. Ini juga menunjukkan penurunan dibandingkan harga bulan Juli 2024 yang tercatat sebesar USD 36,22 per ton.

    Permintaan batu bara global mengalami penurunan, terutama di negara-negara maju dan beberapa negara berkembang yang semakin berkomitmen untuk beralih ke sumber energi terbarukan. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa menunjukkan penurunan signifikan dalam penggunaan batu bara sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengurangi emisi karbon dan memenuhi target perubahan iklim.

    Di China dan India, yang merupakan konsumen utama batu bara, ada pergeseran perlahan menuju energi bersih meskipun batu bara masih berperan penting dalam bauran energi mereka. Penurunan produksi batu bara juga terlihat akibat pengurangan permintaan dan pengetatan regulasi lingkungan.

    Harga batu bara global menunjukkan volatilitas tinggi pada tahun 2024. Setelah periode kenaikan tajam yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan gangguan pasokan pada tahun-tahun sebelumnya, harga batu bara mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan oleh melambatnya permintaan dari industri tenaga listrik dan penyesuaian pasar terhadap kondisi ekonomi global yang lebih lambat.

    Peningkatan kesadaran terhadap perubahan iklim dan penegakan regulasi lingkungan yang lebih ketat telah memperburuk pandangan terhadap batu bara sebagai sumber energi. Banyak negara memperkenalkan kebijakan yang lebih ketat terkait emisi karbon dan mendorong transisi ke energi terbarukan.

    Kebijakan ini termasuk pengurangan subsidi untuk batu bara, pajak karbon, dan pembatasan operasi tambang batu bara. Negara-negara seperti Indonesia, Australia, dan Afrika Selatan, yang memiliki cadangan batu bara besar, menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tekanan untuk mengurangi dampak lingkungan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi