KABARBURSA.COM - Perusahaan bidang teknologi, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) akhirnya menetapkan jadwal baru untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya tertunda.
Penetapan RUPSLB ini di tengah perdagangan sahamnya yang mengalami suspensi.
"Bersama ini perusahaan menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Maret 2025 yang akan dirubah. Beikut kami sampaikan perubahan tanggal-tanggalnya," tulis manajemen SKYB dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin, 12 Mei 2025.
Langkah ini diumumkan melalui surat resmi perseroan dengan nomor 38/OJK/RUPSLB/NCI/V/2025. Dalam surat tersebut, manajemen menyatakan bahwa RUPSLB akan digelar pada hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, bertempat di Graha Mampang Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100, Jakarta Selatan.
Perubahan jadwal ini turut menggeser sejumlah tanggal penting lainnya. Tanggal penutupan daftar pemegang saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPSLB ditetapkan pada 23 Mei 2025, sementara pemanggilan resmi kepada para pemegang saham akan dilakukan pada 26 Mei 2025.
Dalam pemberitahuan itu, perseroan menegaskan bahwa pengumuman tersebut telah dianggap sebagai undangan resmi, dan tidak akan ada surat undangan terpisah yang dikirimkan kepada pemegang saham.
Agenda RUPSLB: dari Keuangan hingga Perubahan Nama
Operator telekomunikasi dan perangkat telepon seluler dengan merek dagang Skybee itu rencananya akan membahas tujuh agenda strategis dalam RUPSLB yang cukup fundamental. Agenda pertama adalah pengesahan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2019, 2020, dan 2021. Setelah sebelumnya belum disahkan oleh RUPS Tahunan, laporan ini kini akan dimintakan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Agenda kedua adalah perubahan struktur manajemen. Perseroan berencana melakukan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris baru, sekaligus menetapkan honorarium, tunjangan, dan remunerasi bagi mereka sebagaimana tercantum dalam agenda ketiga.
Agenda keempat menyangkut penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2024. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, serta memilih auditor independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agenda kelima dan keenam mencerminkan langkah transformasi bisnis yang lebih luas. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk mengubah nama resmi perusahaan serta mengubah Pasal 3 dalam Anggaran Dasar yang berisi maksud dan tujuan kegiatan usaha. Nantinya, Perseroan akan beralih menjadi perusahaan induk (holding) yang menaungi kegiatan kantor pusat, pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, serta perdagangan besar.
Agenda terakhir menjadi sorotan penting: Perseroan akan meminta persetujuan untuk melakukan aksi korporasi dalam bentuk akuisisi perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri. Akuisisi ini akan didanai melalui berbagai sumber, mulai dari pinjaman perbankan, pembiayaan dari lembaga non-bank, hingga penerbitan surat utang atau obligasi.
Tak hanya itu, Perseroan juga berencana memberikan kuasa kepada Direksi untuk menandatangani dan mengeksekusi seluruh dokumen hukum terkait transaksi tersebut, termasuk melakukan tindakan korporasi lainnya seperti pengalihan harta kekayaan perusahaan sebagai jaminan, pembentukan entitas anak, serta perubahan struktur kepemilikan.
Pantauan KabarBursa.com pada Senin, 12 Mei 2025. Perdagangan saham SKYB mengalami suspensi di harga Rp51 per lembarnya. Ada juga keterangan L,Y dan X.
Artinya, jika suatu saham memiliki notasi khusus seperti L, Y, dan X, maka itu berarti saham tersebut tengah berada dalam pengawasan ketat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagai perusahaan terbuka.
Notasi L menunjukkan bahwa emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yang dapat mengindikasikan masalah transparansi atau kondisi internal yang tidak stabil.
Notasi Y menandakan bahwa perusahaan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga lebih dari enam bulan setelah akhir tahun buku, suatu kewajiban dasar bagi perusahaan publik untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemegang saham.
Sementara itu, notasi X berarti saham tersebut masuk dalam kategori "Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yaitu suatu status yang diberikan kepada emiten yang dianggap memiliki risiko tinggi karena kondisi tertentu, seperti kinerja keuangan yang memburuk, potensi delisting, atau pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
Diketahui, saham SKYB sudah lebih dari empat tahun tidak bergerak di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Penyebabnya bukan karena volatilitas pasar, melainkan karena suspensi berkepanjangan yang diberlakukan otoritas bursa sejak 17 Februari 2020.
Langkah penghentian sementara perdagangan tersebut dilakukan menyusul kondisi fundamental anak usaha SKYB yang mengkhawatirkan. Dalam laporan keuangan sebelumnya, entitas anak tercatat tidak mencetak satu pun pendapatan usaha dalam periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2018. Situasi ini memicu kekhawatiran akan kelangsungan usaha, dan pada akhirnya membuat BEI mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas sahamnya.
Memasuki tahun 2024, durasi suspensi saham SKYB telah menyentuh angka 48 bulan. Periode yang cukup panjang untuk membuat investor bertanya-tanya tentang nasib emiten ini ke depan. Dengan begitu lama tidak diperdagangkan, saham SKYB kini berada di ambang penghapusan permanen atau delisting dari papan bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerbitkan Surat Peringatan Potensi Delisting
Nasib saham PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk kian berada di ujung tanduk. Setelah empat tahun membeku di papan perdagangan.
Surat peringatan itu diteken langsung oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, serta Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida, pada 16 Februari 2024 lalu.
Hal itu menjadi lanjutan dari delapan pengumuman sebelumnya yang telah dikeluarkan sejak saham SKYB dihentikan perdagangannya pada 17 Februari 2020.
BEI menegaskan, masa suspensi saham SKYB di pasar reguler dan pasar tunai telah berlangsung selama 48 bulan per 17 Februari 2024. Durasi tersebut sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam *Peraturan Bursa Nomor I-I*, yang menyatakan bahwa saham yang hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan berturut-turut berpotensi dihapus pencatatannya alias delisting.
Masalah yang melilit emiten ini bersumber dari anak usahanya yang tidak mencatatkan pendapatan sama sekali sejak kuartal terakhir 2018. Lebih parah lagi, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 2019 hingga 2022. Sinyal pemulihan pun nyaris tidak terdengar.
Bursa menegaskan bahwa saham perusahaan bisa dihapus dari pencatatan apabila menghadapi kondisi yang secara signifikan mengganggu kelangsungan usaha dan tidak mampu menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang kredibel.
Kini, publik dan investor hanya bisa menunggu, apakah manajemen baru, jika ada akan mengambil langkah penyelamatan, atau justru saham SKYB benar-benar akan ditanggalkan dari papan bursa.
Nampaknya SKYB masih berjuang, terbukti dengan adanya RUPSLB tersebut.(*)