KABARBURSA.COM - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan keprihatinan mereka terkait rencana kenaikan bea masuk barang impor asal China hingga 200 persen. Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
Yukki menyampaikan bahwa Kadin Indonesia mengimbau Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian terkait untuk melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kebijakan dan mencegah kemungkinan dampak buruk yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.
Selain itu, Kadin merekomendasikan pemerintah untuk menelaah lebih lanjut jenis produk impor yang memasuki pasar, termasuk mengatasi jalur masuk ilegal. Mereka menyarankan pembentukan satgas khusus untuk pemberantasan impor ilegal dengan melibatkan Kadin dan asosiasi terkait.
Yukki juga menegaskan pentingnya menjaga semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha. Ini diharapkan dapat memastikan pertumbuhan ekspor nasional dan iklim investasi tetap optimal tanpa menghambat dunia usaha dan industri dalam memperoleh bahan baku dan penolong.
Terakhir, Yukki menekankan perlunya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak oleh kenaikan bea masuk, dengan mempertimbangkan produk yang belum diproduksi dalam negeri atau memiliki spesifikasi khusus yang berbeda. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap produktivitas industri.
Dengan demikian, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dari pemerintah diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat daya saing industri, dan melindungi kepentingan dunia usaha, khususnya UMKM.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa rencana kenaikan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang impor dari China akan dibahas secara seksama dalam waktu dekat. Menurutnya, belum ada laporan yang dapat dipublikasikan secara terperinci saat ini. Menperin berjanji bahwa informasi mengenai kebijakan tersebut akan disampaikan dalam dua pekan mendatang.
Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan ini sebagai respons terhadap perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang telah menyebabkan over capacity dan over supply di pasar global. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah proteksi terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dalam jumlah besar dan dapat mengganggu industri dalam negeri.
Proses pembahasan dan finalisasi kebijakan ini penting untuk mempertimbangkan semua dampak yang mungkin timbul, baik dari segi ekonomi maupun industri dalam negeri, serta untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak memberikan dampak negatif yang signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait rencana kebijakan tarif bea masuk barang dari China sebesar 200 persen.
“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri itu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 30 Juni 2024.
Dia mengatakan setiap sektor industri seharusnya kebijakannya atau pendekatannya berbeda-beda, tidak bisa disamakan begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya.
Menurut dia, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.
Menurut dia, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan pada setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.
“Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif,” ujarnya.
Darmadi memperkirakan potensi membanjirnya barang ilegal sulit dibendung, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.
“Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri,” katanya.
Darmadi kembali mengingatkan ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Dia mencontohkan industri kosmetik, elektronik dan alas kaki bisa terancam, sehingga perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut.
“Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).(*)