Logo
>

Soal Larangan Diskon Susu Formula, KADIN: Tidak Berpengaruh

Ditulis oleh Yunila Wati
Soal Larangan Diskon Susu Formula, KADIN: Tidak Berpengaruh

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon atau potongan harga. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

    Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe, menilai bahwa larangan diskon tidak akan berdampak signifikan pada penjualan susu formula bayi. Menurutnya, produsen dan distributor susu formula telah memperhitungkan jumlah konsumsi produk mereka sehingga setiap produk dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

    "Sistem penjualannya sudah mempertimbangkan masa kadaluarsa. Susu adalah produk yang sangat sensitif terhadap waktu. Produsen harus memastikan jumlah produk yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan pasar. Jika ada produk yang tidak terjual, itu akan ditarik dari pasaran. Diskon bukanlah solusi yang diperlukan di sini," jelas Juan.

    Menurut Pasal 33 PP No. 28 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi:

    1. Larangan Pemberian Contoh Gratis: Produsen atau distributor dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi atau menawarkan kerjasama kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, atau ibu hamil dan ibu menyusui.
    2. Larangan Penawaran Langsung: Penawaran atau penjualan susu formula bayi langsung ke rumah dilarang.
    3. Larangan Diskon dan Penawaran Promosi: Pemberian potongan harga atau tambahan lain sebagai daya tarik pembelian susu formula bayi tidak diperbolehkan.
    4. Larangan Penggunaan Tenaga Medis dan Media Sosial: Produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, kader kesehatan, tokoh masyarakat, atau media sosial untuk memberikan informasi mengenai produk mereka.
    5. Larangan Pengiklanan: Pengiklanan susu formula dalam media massa, media luar ruang, media sosial, dan promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.

    Aturan ini bertujuan untuk mendukung pemberian air susu ibu eksklusif dan mengurangi praktik-praktik yang dapat mempengaruhi kebiasaan pemberian ASI kepada bayi.

    YLKI Sambut Positif

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang melarang produsen susu formula melakukan promosi dengan diskon atau menggunakan influencer. Agus Aujatno dari YLKI menyatakan bahwa kebijakan ini sangat diperlukan untuk mengendalikan promosi terselubung yang sering melibatkan tenaga kesehatan seperti bidan dan dokter anak.

    “Ini langkah yang logis dan harus diterapkan, terutama untuk mengatasi promosi produk susu formula yang semakin agresif dan sering kali melibatkan tenaga kesehatan,” ujar Agus.

    Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini secara tegas melarang produsen susu formula bayi untuk menggunakan influencer atau tenaga medis dalam mempromosikan produk mereka, seperti tertulis dalam Pasal 33 huruf d.

    Selain itu, promosi susu formula bayi melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika dilakukan di media cetak khusus tentang kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bukan pengganti air susu ibu (ASI), sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

    YLKI menilai bahwa meski terdapat pengecualian untuk media cetak khusus kesehatan, kebijakan ini akan membantu mengurangi promosi yang bisa menyesatkan dan lebih fokus pada edukasi yang tepat bagi masyarakat tentang pentingnya ASI.

    Susu Formula dan Makan Bergizi Gratis

    Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa koalisi pendukung Prabowo-Gibran masih belum mencapai kesepakatan mengenai komposisi lauk-pauk dalam program makan bergizi gratis untuk anak-anak usia sekolah.

    Pada 31 Juli 2024, Airlangga menegaskan bahwa keputusan mengenai apakah susu akan termasuk dalam paket makan bergizi gratis masih belum final.

    "Susu masih belum diputuskan," ujar Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta.

    Dia juga menambahkan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum menentukan anggaran untuk setiap porsi makan bergizi gratis.

    "Belum ada," ujarnya.

    Namun, Airlangga menegaskan bahwa ketentuan larangan promosi susu formula bayi tidak akan mempengaruhi program makan bergizi gratis, karena larangan tersebut tidak terkait langsung dengan distribusi makan bergizi.

    Senada dengan pernyataan Airlangga, Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menganggap bahwa larangan iklan dan promosi susu formula bayi tidak akan berdampak pada program makan bergizi gratis.

    "Ya enggak pengaruh lah, pasti ada alternatif. Kan susu bisa pakai susu sapi asli," kata Budi Arie.

    Ketentuan mengenai larangan iklan dan promosi susu formula bayi tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 33 PP 28/2024 melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu untuk mengiklankan atau mempromosikan produk mereka di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, serta media sosial. Selain itu, larangan juga mencakup promosi secara tidak langsung atau promosi silang dengan produk pangan lainnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79