Logo
>

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Pelayanan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Pelayanan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk meningkatkan layanan mereka dalam menangani tiga kasus yang menjadi viral di media sosial terkait kebijakan importasi barang.

    Kasus-kasus tersebut mencakup situasi di mana masyarakat mengalami kendala dengan tarif bea masuk yang tinggi, seperti kasus pembelian sepatu bola seharga Rp10 juta yang dikenakan bea masuk Rp31 juta, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terkena bea masuk ratusan juta, dan juga kasus kiriman paket mainan Megatron milik seorang influencer yang ditahan oleh Ditjen Bea Cukai.

    Selain meminta Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan layanan mereka, Menkeu juga menginstruksikan agar mereka lebih aktif dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi kewenangan mereka.

    “Ditjen Bea Cukai harus terus melakukan perbaikan layanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu, 28 April 2024, Sri Mulyani.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menginginkan agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa layanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan efektif guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

    Dia juga mengapresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara keseluruhan.

    Soal kasus-kasus yang viral di media sosial seputar Ditjen Bea Cukai selama seminggu terakhir, dia menjelaskan bahwa terdapat indikasi harga yang diberikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya dalam kasus pembelian sepatu bola dan mainan Megatron. Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar.

    Meskipun demikian, Sri Mulyani menyebut bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan barang yang sempat ditahan sudah diterima oleh pihak yang berwenang.

    Sedangkan untuk kasus bantuan alat belajar untuk SLB, barang tersebut awalnya dilaporkan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan tanpa keterangan, barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

    “Belakangan diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” jelasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi