KABARBURSA.COM - Warga Jabodetabek diperkirakan bakal beralih ke transportasi lain seperti taksi maupun ojek online setelah pemerintah mewacanakan mengubah penyaluran subsidi kereta rel listrik (KRL) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada tahun depan.
Kabar tersebut membuat saham GOTO maupun BIRD berpotensi terkena dampak positif dengan adanya kebijakan penyaluran KRL itu.
Menanggapi hal itu, Senior Investment Information Mirae Asset, Nafan Aji Gusta mengatakan moda transportasi lain seperti ojek online maupun taksi tidak akan terdampak dengan kebijakan penyaluran subsidi KRL berbasis NIK.
"Kalau menurut saya tidak ada pengaruh signifikan ya antara rencana skema subsidi tiket KRL berbasis NIK pada tahun depan dengan peralihan transportasi krl ke transportasi lainnya," ujar Nafan kepada Kabar Bursa, Senin, 2 September 2024
Nafan menyatakan, saat ini KRL masih menjadi moda transportasi prioritas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek dalam memanfaatkan waktu yang efisien untuk mencapai tujuan.
"Karena kan kalo KRL lebih cepat sampai ke stasiun suatu tujuan," kata dia.
Lebih lanjut Nafan melihat tarif juga menjadi persoalan mengapa masyarakat masih akan tetap menggunakan KRL andai kebijakan berubah.
Menurutnya, transportasi lain seperti ojek online maupun taksi, dirasa lebih mahal dibandingkan dengan KRL.
"Coba misal naik taksi dari BSD (Tangerang) ke Jakarta paling akan mengabiskan ongkos Rp150 ribu lebih kalau ojek online bisa Rp50 ribu lebih. Karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan KRL yg lebih efesien dan efektif," jelasnya.
Nafan pun percaya, andai kebijakan tersebut berjalan pada tahun depan, pengguna transportasi KRL akan tetap meningkat.
Kaji Ulang Subsidi KRL Berbasis NIK
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, mendesak pemerintah menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan subsidi atau public service obligation (PSO) kereta rel listrik (KRL) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada 2025. Selain mendapat penolakan dari komunitas pengguna KRL, subsidi berbasis NIK ini dinilai diskriminatif dan tidak pro rakyat.
“PSO pada KRL adalah amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menjamin tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Sebagai bentuk pelayanan publik, pemberian subsidi KRL juga seharusnya mengedepankan prinsip kesamaan hak. Tidak boleh diskriminatif. Jika subsidi diberlakukan berdasarkan NIK, artinya sudah ada tindakan diskriminatif dalam pemberian layanan publik,” kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Bursa, Minggu, 1 September 2024.
Sigit juga menilai rencana pemerintah memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK sebagai kebijakan yang tidak pro rakyat. Menurutnya, skema baru ini justru dapat menambah beban ekonomi bagi masyarakat pengguna KRL yang tidak memiliki akses subsidi, terutama kelas menengah ke bawah. “Rakyat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.
Sigit menjelaskan banyak masyarakat yang bergantung pada KRL untuk perjalanan sehari-hari, terutama bagi mereka yang bekerja. Kelompok pengguna KRL ini umumnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Menurutnya, kalangan yang lebih mampu cenderung memilih mobil pribadi karena lebih nyaman.
Jika subsidi KRL dibatasi berdasarkan NIK, hal ini akan membebani kelompok tersebut karena tarif KRL akan naik. Di tengah penurunan daya beli masyarakat dan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, Sigit berpendapat bahwa PSO seharusnya ditambah, bukan malah dibatasi.
Sigit pun meminta pemerintah menunda dan meninjau ulang kebijakan PSO KRL berbasis NIK. Menurutnya, kebijakan subsidi KRL harus lebih pro rakyat, karena masyarakat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.