KABARBURSA.COM - Mulai hari ini, Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini akan diujicobakan di beberapa daerah selama dua bulan ke depan, mulai Senin, 1 Juli 2024 hingga Senin, 30 September 2024.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa daerah-daerah yang akan melaksanakan uji coba ini meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, mengonfirmasi penerapan aturan ini. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan tidak akan memberatkan masyarakat karena 98 persen penduduk Aceh sudah tercatat sebagai peserta JKN.
"Benar, ini masih tahap sosialisasi dan tidak akan memberatkan masyarakat karena 98 persen penduduk Aceh sudah menjadi peserta JKN. Akan ada panduan dari petugas BPJS di Satpas," kata Iqbal, Minggu, 30 Juni 2024.
Lalu, apa saja dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di area uji coba? Pemohon yang ingin memperpanjang atau membuat SIM harus menyertakan sejumlah dokumen, antara lain:
- Bukti kepesertaan JKN aktif, formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk memperpanjang atau membuat SIM dijelaskan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun. Ia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan semangat yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
BPJS Kesehatan sendiri telah memberikan banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program ini berjalan. Pemerintah, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat. "Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," jelas David.
Bagaimana dengan mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan?
David menjelaskan, bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda di lokasi uji coba. Petugas tersebut akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM dan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi yang belum terdaftar.
"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses ini akan dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi," ungkap David.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, ada biaya yang harus dikeluarkan. Masing-masing SIM harga pembuatan/perpanjangannya bereda-beda. Berikut ini rinciannya:
SIM A:
Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota. Biaya pembuatan baru adalah Rp120.000, sedangkan biaya perpanjangannya Rp80.000.
SIM B:
Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg. Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
SIM C:
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
SIM D:
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1). Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR, berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi.
- Jika ingin menggunakan aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Playstore.
- Lakukan registrasi SIM online dengan mengklik menu "Register" atau "Pendaftaran". Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.
- Isi semua informasi yang diminta pada formulir yang tersedia. Pastikan Anda mengisi kode verifikasi dengan benar. Setelah selesai, klik "Kirim".
- Tunggu sebentar hingga Anda menerima notifikasi melalui email bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran ini karena akan diperlukan saat pengambilan SIM.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Anda membawa semua berkas persyaratan perpanjangan SIM, bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua dokumen ini kepada petugas.
- Selanjutnya, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto SIM sesuai instruksi dari petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM yang telah Anda perpanjang.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien melalui layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.