Logo
>

Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

Ditulis oleh Syahrianto
Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum akan mengeluarkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

    Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyebut bahwa RPOJK tentang LPBBTI memang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    "Yang mungkin mengalami perubahan dalam RPOJK salah satunya substansi pengaturan batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

    Agusman menambahkan bahwa, perubahan terkait kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI atau fintech lending.

    "Kriterianya yang memiliki TWP90 atau tingkat risiko kredit macet secara agregat maksimal lima persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tutur dia.

    Selain itu, Agusman menekankan, fintech lending tersebut harus memiliki kriteria tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

    Adapun, OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM, antara lain dengan mempertimbangkan tiga hal, pertama kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI.

    "Dua hal berikutnya adalah potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum," pungkas dia.

    Terpisah, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, kenaikan batas atas pendanaan fintech ini dapat berdampak positif karena dapat serta merta mendorong penyaluran pinjaman di sektor produktif. (ari/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.