Logo
>

Target Tax Ratio Makin Rendah 10,29 Persen untuk 2025

Ditulis oleh KabarBursa.com
Target Tax Ratio Makin Rendah 10,29 Persen untuk 2025

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Turun dari target tahun lalu, pemerintah menetapkan target tax ratio, atau rasio perpajakan, pada kisaran 10,09 persen hingga 10,29 persen dalam postur fiskal yang dirancang. Meskipun angka ini lebih rendah dari pencapaian tax ratio pada tahun 2023 yang mencapai 10,31 persen, target tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tax ratio tahun 2024 sebesar 10,12 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rasio perpajakan diharapkan mencapai antara 10,09 persen hingga 10,29 persen dalam sebuah rapat di DPR RI. "Perekonomian Indonesia pada tahun 2025 masih dihadapkan pada ketidakpastian global yang tinggi," jelasnya Selasa 4 Juni 2024.

    Dalam hal penerimaan pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak dalam arti sempit diharapkan mencapai kisaran 8,86 persen hingga 9,06 persen, sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar 1,23 persen hingga 1,26 persen. "Target ini masih cukup realistis, meskipun Indonesia telah menghadapi beberapa shock harga komoditas yang relatif rendah," kata dia.

    Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun, setara dengan 31,38 persen dari target APBN 2024.

    Penerimaan pajak tersebut mengalami koreksi mencapai 9,29 persen secara tahunan, dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp 688,15 triliun.

    {

    "width": "100 persen",

    "height": "480",

    "symbol": "ECONOMICS:IDGDP",

    "interval": "D",

    "timezone": "Etc/UTC",

    "theme": "light",

    "style": "1",

    "locale": "en",

    "hide_top_toolbar": true,

    "allow_symbol_change": false,

    "save_image": false,

    "calendar": false,

    "hide_volume": true,

    "support_host": "https://www.tradingview.com"

    }

    Target Tax Ratio

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2 persen hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

    Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12 persen.

    Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih realistis soal rasio pajak tahun depan. Menurutnya, rasio pajak yang lebih tinggi memerlukan instrumen pajak yang lebih tepat sasaran.

    "Misalnya pajak karbon mulai diberlakukan. Ada pajak baru seperti wealth tax atau pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk pendapatan komoditas yang meningkat secara tajam," kata Bhima, Mei lalu.

    Dirinya khawatir tanpa instrumen pajak yang tepat maka akan berdampak terhadap gangguan konsumsi dan kinerja sektor usaha domestik. Misalnya, pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel hingga penjualan rumah.

    Kemudian, ia juga menerangkan bahwa kondisi makro ekonomi belum mendukung pendapatan pajak yang tinggi dari objek pajak existing. Menurutnya, kinerja ekspor ke negara tradisional diperkirakan melambat, karena faktor adanya gejolak geopolitik, suku bunga masih tinggi dan risiko pelemahan rupiah.

    "Faktor ini harusnya jadi pertimbangan utama sebelum menetapkan rasio pajak agar tidak overshoot," tutupnya.

    Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi