KABARBURSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap rokok elektrik, terutama yang mengandung zat berbahaya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak bisa begitu saja meniru kebijakan dari negara lain.
Firman mengatakan, cukai rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut, penerimaan dari cukai rokok mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahunnya. Selain itu, industri rokok juga menyerap banyak tenaga kerja dan mendukung pasar tradisional di sekitar pabrik rokok.
“Penyerapan tenaga kerja, belum dari pajak-pajak lainnya atau dari nilai sosialnya. Bahwa dengan adanya pabrik rokok yang masih tenaga konvensional itu menghidupi yang namanya pasar tradisional di sekitar pabrik rokok,” kata Firman kepada KabarBursa, Selasa, 7 Juli 2024.
Namun, tantangan besar muncul dari rokok elektrik. Firman menyarankan pemerintah untuk meningkatkan cukai rokok elektrik sebagai upaya menyeimbangkan penerimaan negara. Ia juga menyoroti peredaran rokok elektrik yang mencapai Rp5 triliun, baik dari investasi maupun impor.
“(Untuk memaksimalkan cukai rokok elektrik) kita serahkan kepada pemerintah. Jangan hanya cukai rokok tembakau saja yang dinaikkan terus,” ujarnya.
Firman juga menekankan pengawasan terhadap rokok elektrik yang mengandung narkoba. Baginya, kontrol ketat terhadap produk-produk ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berbahaya.
“Yang kita harus waspadai itu adalah jangan sampai rokok-rokok elektrik yang berbahan baku likuid yang mengandung narkoba itu harus kita awasi. Kita kontrol secara ketat,” tegasnya.
Meski demikian, Firman tidak sependapat jika rokok konvensional harus diatur dengan regulasi yang sama seperti di Australia.
Diketahui, pemerintah Australia baru saja menerapkan peraturan ketat terkait penjualan rokok elektronik, termasuk vape. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin, 1 Juli 2024. Dalam peraturan tersebut, vape hanya boleh dijual di apotek dengan kemasan polos dan varian rasa yang sangat terbatas.
Peraturan baru ini mengharuskan vape yang dijual di apotek hanya memiliki tiga varian rasa: mint, mentol, dan tembakau. Pembeliannya pun harus disertai dengan resep dokter. Menteri Kesehatan Australia Mark Butler, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kecanduan nikotin di kalangan generasi muda. Sebelumnya, pemerintah Australia juga telah melarang impor vape sekali pakai dan penjualan vape di toko-toko ritel, menjadikannya salah satu aturan paling ketat di dunia.
"Jarang sekali parlemen mendapat kesempatan untuk melakukan sesuatu yang benar-benar bermakna dan bermanfaat bagi kesehatan generasi muda Australia," ujar Butler.
Namun, aturan ketat ini tidak akan berlaku lama. Mulai Oktober mendatang, pembelian vape dengan resep dokter hanya akan diberlakukan untuk anak-anak di bawah 18 tahun, sesuai dengan kesepakatan yang dicapai parlemen saat mengesahkan aturan tersebut.
Menurutnya, Indonesia tak harus mengikuti kebijakan yang sama dengan Australia, dengan dalih menekan kecanduan nikotin. Pasalnya, kata dia, rokok tidak serta-merta menyebabkan kematian seperti yang sering digaungkan oleh kelompok tertentu.
“Kalau rokok yang biasa itu nggak apa-apa? Rokok itu kan tidak serta-merta terus membuat orang mati. Ini kan hanya pembenaran daripada kelompok tertentu yang mengatakan bahwa penyebab kematian itu adalah yang namanya dari rokok,” ujarnya.
Firman menjelaskan peraturan yang berlaku di Indonesia harus memperhatikan kepentingan dalam negeri dan tidak bisa diintervensi oleh kebijakan asing, termasuk dari NGO. Ia menegaskan pentingnya regulasi yang tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan sektor ekonomi yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Kita harus waspada bahwa negara yang berdaulat itu tidak boleh diintervensi oleh kebijakan manapun, apalagi NGO. Itu yang harus kita sadarkan kepada masyarakat,” kata Firman.
Pajak Rokok Elektrik
Per 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak atas rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar pengenaan pajak ini adalah cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok elektrik.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143 Tahun 2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Cara menghitung besaran pajak ini dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif yang berlaku. Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 33 ayat (2) UU HKPD disebutkan bahwa pajak rokok dikenakan atas berbagai jenis rokok, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Sebelumnya, pengenaan pajak untuk rokok lainnya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) beserta aturan turunannya.
Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Dengan adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Meskipun keduanya berbeda, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143 Tahun 2023.(pin/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.
 
      