Logo
>

Teten Ungkap RUU Perkoperasian Butuh Disahkan Segera

Ditulis oleh KabarBursa.com
Teten Ungkap RUU Perkoperasian Butuh Disahkan Segera

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menyoroti banyaknya koperasi yang mengalami permasalahan serius. Dalam suasana Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Teten menyampaikan urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.

    Menurutnya, regulasi ini perlu segera dibahas mengingat ekosistem koperasi Indonesia telah berjalan puluhan tahun tanpa pembenahan yang signifikan.

    "Ya, haruslah sah tahun depan. Ya, nanti kalau tidak selesai kan, waduh, itu bahaya, itu bom waktu bagi koperasi," ungkap Teten.

    Teten juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong RUU Koperasi ke DPR, dan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan regulasi tersebut kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September. Meski demikian, peraturan tersebut belum masuk dalam agenda DPR, sehingga Teten berharap agar segera dibahas untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah lama terbengkalai.

    Ruang Lingkup RUU Perkoperasian dan Permasalahan Koperasi

    RUU perkoperasian dianggap krusial untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang telah mengalami penantian panjang tanpa pembenahan yang memadai. Implikasinya terlihat jelas, di mana banyak koperasi menghadapi kendala serius dan membutuhkan pengembangan ekosistem yang baru.

    Teten merinci beberapa permasalahan yang dihadapi koperasi, tanpa memberikan detail lebih lanjut. Selain itu, Teten mengungkapkan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur jenis-jenis koperasi. Koperasi akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu open loop dan close loop.

    Pengawasan Jenis Koperasi dan Usulan Pemerintah

    Untuk pengawasan open loop, Teten menjelaskan bahwa pengawasannya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk pengawasan close loop, berada di bawah Kemenkop UKM. Dalam RUU Koperasi, pemerintah mengusulkan pembagian koperasi close loop menjadi dua jenis, yakni berskala besar dan kecil.

    Teten menyatakan bahwa Kemenkop UKM dapat mengawasi koperasi skala kecil, sementara untuk koperasi berskala besar, pengawasannya diusulkan dilakukan oleh lembaga eksternal dengan konsep Organisasi Pengawas Ekstra. Teten menyebut bahwa saat ini, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan sedang menginventarisir koperasi yang termasuk dalam kategori open loop dan close loop.

    Peran RUU Koperasi dalam Membenahi Kelembagaan

    Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa RUU Koperasi menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi. Ia mengungkapkan bahwa RUU ini sangat mendesak karena selama ini kelembagaan dan ekosistem koperasi tidak mendapatkan perhatian yang cukup, meskipun koperasi dianggap sebagai "soko guru" perekonomian nasional.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi