KABARBURSA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada rumah-rumah murah. Insentif fiskan daerah tersebut berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan 2024. Insentif hanya diberikan kepada rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, tahun sebelumnya Bapenda telah membebaskan pajak kepada rumah-rumah di bawah harga jual Rp2 miliar. Tetapi tahun ini, pajak yang diberlakukan hanya pemberian insentif saja.
"Kebijakan pemberian insentif terhadap pemilik pajak dengan rumah di bawah Rp2 miliar ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang diterbitkan sebagai imlementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Lusiana, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurut dia, peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa insentif ini khusus ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya diambil dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19," ujarnya.
Lusiana menyebutkan bahwa pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Semua ini, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," katanya.
Selain pembebasan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok sebesar 50 persen yang diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk pembebasan 100 persen.
"Ada pula pembebasan nilai tertentu yang diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0, dengan kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.
Dikutip dari laman resmi Bapenda, berikut rincian mengenai insentif PBB untuk warga DKI Jakarta:
- Keringanan pokok PBB: 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni hingga 31 Agustus 2024. Lima persen untuk pembayaran pada periode 1 September sampai 30 November 2024.
- Pembebasan sanksi administratif: Dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni hingga 30 November 2024. Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakukan Pergub ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir. Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar.
- Ketentuan insentif pembayaran: Insentif hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif. Insentif merupakan upaya pmerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengan situasi ekonomi yang belum stabil.
Selanjutnya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diterapkan pada objek yang memiliki NJOP tersebar.
"Jadi, tidak keduanya dapat insentif. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya untuk pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujar Lusiana.
Terakhir, Lusiana menyebutkan bahwa kebijakan ini sebagai upaya menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah, yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
"Semoga dengan kebijakan ini, para Wajib Pajak semakin giat menunaikan kewajibannya membayar pajak PBB-P2," harapnya.(*)