Logo
>

TOWR Perpanjang Utang Rp2,5 Triliun, ini Rinciannya

PT Sarana Menara Nusantara Tbk memperpanjang fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun yang digunakan entitas anak dan afiliasinya.

Ditulis oleh Syahrianto
TOWR Perpanjang Utang Rp2,5 Triliun, ini Rinciannya
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun. (Foto: Dok. TOWR)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun yang digunakan oleh entitas anak dan afiliasinya. 

    Perubahan perjanjian tersebut dilakukan melalui penandatanganan surat perubahan fasilitas dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta, pada 19 Desember 2025.

    Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, TOWR menyampaikan bahwa perubahan perjanjian fasilitas tersebut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam, dengan MUFG Bank sebagai pemberi pinjaman.

    Perubahan yang disepakati para pihak mencakup perpanjangan jangka waktu fasilitas hingga 31 Desember 2026, dengan nilai fasilitas tetap sebesar Rp2,5 triliun atau setara dalam dolar AS atau yen Jepang.

    Manajemen TOWR menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2020. Transaksi ini dilakukan antar perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh Perseroan, serta berupa pinjaman yang diterima langsung dari bank.

    Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan, menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas pinjaman tersebut tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan.

    “Penandatanganan Perjanjian Fasilitas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa dalam laporan Fakta Material.

    Ia juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Perpanjangan fasilitas ini menjadi bagian dari pengelolaan pendanaan grup TOWR, khususnya untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi entitas anak yang bergerak di bidang infrastruktur menara telekomunikasi dan layanan pendukung jaringan. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.