KABARBURSA.COM - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini tidak hanya membahas masalah upah minimum, tetapi juga mengenai rumus perhitungan baru Upah Minimum.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kejelasan mengenai kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang melibatkan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh simbol alfa (α).
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam pernyataan resminya.
Mengacu pada data terkini, dengan Inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94 persen. Sementara indeks yang digunakan adalah 0,1 atau 0,3, maka UMP 2024 dapat dihitung sebagai berikut:
2,56 persen+(4,94×0,1)=3,054 persen atau 2,56 persen+(4,94×0,3)=4,042 persen
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menilai kenaikan upah buruh pada 2024 tidak akan mencapai lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru ini. Mirah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 yang terbatas ini disebabkan oleh adanya variabel indeks tertentu.
"Jadi UMP di bawah 5 persen, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan angka yang akan dikeluarkan di bawah 5 persen atau 7 persen. Sesungguhnya indeks koefisien ini membuat bingung," ungkapnya pada Selasa (14/11/2023).
Padahal, Mirah menyatakan bahwa para buruh telah mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa usulan ini sudah merupakan angka kompromi, sementara seharusnya bisa mencapai 25 persen.
"Angka 15 persen ini angka kompromi, angka realistis 25 persen," tegasnya.