KABARBURSA.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2025.
Namun, menurut Direktur Jenderal PKP, Iwan Suprijanto, keputusan final mengenai hal ini belum ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa usulan ini sudah dibahas bersama berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
"Untuk tahun 2025 belum ada keputusan terkait perpanjangan PPN DTP. Saat ini masih diusulkan, termasuk masukan dari para pengembang, namun kita akan mempertimbangkannya dengan sudut pandang ekonomi makro juga," ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Kamis, 7 November 2024.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan adanya permintaan dari pengembang agar PPN DTP juga berlaku untuk unit rumah yang masih inden jika kebijakan ini diperpanjang.
Namun, menurutnya, realisasi usulan ini memerlukan koordinasi mendalam dengan Kemenkeu. Hal ini mengingat insentif yang terlalu besar dikhawatirkan dapat mengurangi penerimaan negara.
"Usulan ini perlu dibicarakan lebih lanjut, tidak hanya di tingkat Kementerian kami, tetapi juga dengan Kemenkeu, karena hal ini berdampak pada penerimaan negara dan bisa mempengaruhi ruang fiskal kita," tegas Iwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif PPN DTP bagi pembelian rumah inden. Menurut Bambang, saat ini insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah ready stock, yang hanya dimiliki oleh sedikit pengembang.
Ia menyarankan, jika memungkinkan, insentif ini dapat diberlakukan untuk rumah inden dengan syarat tertentu, seperti serah terima unit dalam enam bulan sejak pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ) dan pengembang yang berpartisipasi harus memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan memperpanjang kebijakan PPN DTP hingga 2025, termasuk untuk sektor perumahan dan kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal ini setelah rapat koordinasi terbatas pada Minggu (3/11/2024) di Jakarta Selatan.
Sejumlah insentif yang akan diperpanjang meliputi PPN DTP untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM), kendaraan berbasis listrik, dan properti atau perumahan. "Kebijakan ini akan segera dibahas bersama Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Pacu Pertumbuhan Sektor
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi industri properti dan memacu pertumbuhan sektor ini.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para pelaku industri properti, tetapi juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Sektor properti sendiri berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian.
Perumnas, sebagai salah satu pengembang perumahan BUMN, menyambut baik perpanjangan insentif ini. Menurut mereka, kebijakan ini akan membantu meningkatkan permintaan pasar serta memudahkan masyarakat, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah (MBR), Milenial, dan Gen Z, dalam memiliki rumah.
Wakil Direktur Utama Perumnas, Tambok Setyawati, mengungkapkan bahwa insentif pajak ini akan membantu meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah.
“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” ujar Tambok, Jumat 20 September 2024.
Tambok optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pemasaran hunian, terutama untuk produk-produk unggulan Perumnas yang terletak di lokasi strategis. Salah satu proyek andalannya adalah hunian Samesta yang berbasis pada konsep TOD (Transit-Oriented Development).
Selain itu, Tambok meyakini bahwa insentif ini akan menumbuhkan minat masyarakat untuk segera memiliki rumah. Langkah ini diharapkan bisa membantu mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, menurut data Susenas BPS 2023.
“Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” lanjutnya.
Tambok juga melihat bahwa insentif PPN ini adalah momentum baik bagi Perumnas untuk lebih agresif membidik masyarakat muda yang ingin memiliki hunian dengan konsep TOD dari Perumnas.
“Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Tambok.
Dia juga memaparkan keberhasilan Perumnas dalam membangun apartemen di area strategis dekat stasiun kereta api. Proyek ini dinilai mampu meningkatkan nilai aset, sekaligus mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Penerimaan dari masyarakat sangat baik karena lokasinya strategis dan transportasi lebih mudah,” jelasnya.
Untuk mendukung peluang ini, Perumnas juga menawarkan berbagai promo menarik seperti skema pembayaran yang lebih fleksibel, diskon, serta penawaran khusus lainnya. Promo-promo ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.
“Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas yang ada,” tutup Tambok.(*)