Logo
>

Video: Rusun Tapera, Izin Kelola Tambang, dan Izin Freeport

Ditulis oleh KabarBursa.com
Video: Rusun Tapera, Izin Kelola Tambang, dan Izin Freeport

KABARBURSA.COM - Usulan rumah tapera dalam bentuk rumah susun, ormas keagamaan Katolik tolak tawaran kelola tambang dan untung buntung pelonggaran perpanjangan izin Freeport, menjadi fokus utama pemberitaan redaksi Kabar Bursa hari ini, Kamis 6 Juni 2024. Berikut:

Soal Lokasi Tapera, Pemerintah: Bentuknya Diusulkan Rusun

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakang menuai polemik di masyarakat. Satu dari sekian banyak pertanyaan adalah soal lokasi tempat tinggal masyarakat jika membeli rumah melalui skema tabungnan Tapera.

Menjawab hal tersebut, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyebut lokasi rumah Tapera akan tergantung dari pada kebutuhan.

"Kalau melihat perkembangan hari ini, urbanisasi sangat tinggi tentunya kita ingin masyarakat bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau; katakan 1 jam dari tempat tinggal," kata Herry di kantor BP Tapera, Rabu 5 Juni 2024.

Akan tetapi, harga rumah tapak — terlebih di lokasi perkotaan — memang tidaklah murah. Dengan demikian, pemerintah justru menyarankan masyarakat untuk tinggal di rumah susun atau rumah vertikal.

"KPR-nya untuk yang vertikal, karena harganya dua kali lipat, tadi bisa sampai 35 tahun, tetapi subsidinya nanti kita lihat," jelasnya.

Senada dengan Herry, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho juga berpendapat ketersedian lokasi rumah tapak memang menjadi tantangan bagi BP Tapera. Terlebih, masyarakat yang tentunya menginginkan kemudahan akses dari tempat tinggalnya.

"Apalagi kalau lihat strukturnya dari backlog 9,9 juta itu adalah sebagian besar strukturnya adalah masyarakat di perkotaan, which is itu ada tanahnya sudah tidak terjangkau," tegasnya.

Permasalahannya, harga rumah subsidi yang umumnya jauh dari perkotaan menurut Heru berkisar antara Rp166 juta—Rp176 juta untuk wilayah non-Papua dan Rp220 juta untuk wilayah Papua.

"Makanya, mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan. Karena kredit yang dari FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] maupun yang dana Tapera itu juga kita gunakan, biayai untuk rumah vertikal atau susun bukan hanya rumah tapak,” terangnya.

"Tentunya harganya beda, karena harga rumah susun lebih mahal daripada rumah tapak." ujar Heru.

BP Tapera sebelumnya melaporkan sampai dengan 17 Mei 2024, Kabupaten Bekasi masih tercatat sebagai lokasi terbanyak dalam realisasi unit rumah melalui skema FLPP.

Penyaluran rumah melalui FLPP di Kabupaten Bekasi mencapai 4.810 unit, yang menelan dana senilai Rp637,78 miliar. Kabupaten tersebut berkontribusi sebesar 6,33 persen terhadap realisasi serapan FLPP sepanjang tahun berjalan.

Sementara itu, realisasi FLPP sepanjang 1—17 Mei 2024 telah mencapai Rp1,61 triliun. Nominal tersebut direalisasikan dalam bentuk rumah sebanyak 13.214 unit.

Ormas Katolik Tolak Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak privilese mengelola tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan. KWI memastikan tidak akan mengajukan izin kelola tambang. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga menolak. Tetapi, Presiden Jokowi menegaskan, izin tambang diberikan untuk badan usaha milik ormas keagamaan.

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyebutkan meski masuk daftar penerima, pihaknya tidak akan mengajukan untuk memiliki izin kelola tambang. KWI sebagai lembaga pelayanan keagamaan, merasa pengelolaan usaha tambang, bukan menjadi wilayahnya.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Dalam keterangannya Rabu 5 Juni 2024, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan. Ia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen Jenarut.

Menurut Marthen Jenarut, KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), martyria (semangat kenabian).

Dengan semangat itu, KWI tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan. KWI menegaskan ingin mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat.

"KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum/kebaikan bersama serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta," ucap Marthen.

Gereja Katolik tidak mengenal ormas-ormas keagamaan. KWI pun tidak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun. Meski begitu Marthen Jenarut mengatakan, memang ada ormas keagamaan yang dibentuk masyarakat atas nama Katolik. Dia berharap ormas-ormas itu tetap menjalankan ajaran Katolik.

"Gereja katolik sangat mengharapkan ormas-ormas dengan nama Katolik untuk taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya," ucapnya.

Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga tegas  menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah setelah masuk dalam daftar salah satu organisasi keagamaan yang mendapatkan izin pertambangan.

Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Juni 2024 mengungkapkan, tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak. Pertimbangan paling mendasarnya,karena PMKRI tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.

"Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi," ungkapnya.

Satu hal lagi, dalam penilaian PMKRI, pemberian izin tambang buat ormas keagamaan  berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Lewat PP itu, pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untung-Buntung RI Melunak ke Freeport Soal Ekspor Konsentrat

Keputusan pemerintah untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024, dinilai memiliki dampak positif dan negatif.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai dampak positif dari relaksasi tersebut adalah kegiatan operasi penambangan oleh PTFI akan tetap berjalan. Dengan demikian, tidak terjadi masalah tenaga kerja dan dampak sosial lainnya akibat operasi yang terdisrupsi.

“Selain itu, Indonesia masih tetap mendapatkan penerimaan negara dari bea ekspor,” ujar Bisman saat dihubungi, Kamis 6 Juni 2024.

Sekadar catatan, PTFI mencatat jumlah beban bea keluar (konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai USD156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.

Selain itu, pemerintah juga akhirnya menerbitkan besaran tarif bea keluar (BK) atas konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15 persen Cu sebesar 7,5 persen, yang mulai berlaku pada Senin(3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Bisman menilai dampak negatif pemberian relaksasi tersebut adalah preseden buruk atas penyimpangan hukum terkait dengan inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan undang-undang tentang peningkatan nilai tambah mineral.

Dengan demikian, proses penghiliran tembaga menjadi makin tertunda, yang artinya efek ekonomi akibat penghiliran tersebut juga menjadi tidak tercapai.

Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya Freeport mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Tahun lalu, pemerintah terpaksa menunda tenggat pelarangan ekspor berbagai mineral mentah atau setengah diproses, termasuk konsentrat tembaga, yang sedianya dijadwalkan pada Juni 2023.

Alasannya, proyek smelter katoda tembaga Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur masih belum siap akibat progresnya tertunda selama pandemi Covid-19. Walhasil, perseroan mengaku akan merugi dan bahkan berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika dilarang ekspor konsentrat pada saat smelter baru tersebut belum siap menyerap produksi konsentrat tembaga PTFI.

Pada akhirnya, relaksasi ekspor pun diberikan oleh pemerintah sampai dengan Mei 2024, dengan catatan progres pembangunan smelter harus sudah lebih dari 50 persen. Bersamaan dengan itu, pemerintah pun menaikkan besaran bea keluar untuk konsentrat tembaga secara progresif berdasarkan fase progres pembangunan smelter.

Kendati demikian, Bisman menggarisbawahi pemerintah berada dalam posisi yang dilematis mengenai relaksasi ini.

Freeport sendiri sebelumnya memproyeksikan setoran ke kas negara pada 2024 sanggup mencapai USD5,6 miliar (sekitar Rp90,85 triliun), setelah pemerintah mengizinkan konsentrat tembaga untuk terus diekspor hingga Desember.

Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan, jika PTFI tidak memperoleh perpanjangan ekspor konsentrat tembaga selepas Mei, kemungkinan setoran Freeport ke RI hanya akan mencapai USD2,9 miliar tahun ini.

Jenpino menjelaskan penerimaan negara dari Freeport pada 2023 mencapai USD2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia menyebut jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya lantarann dividen yang diterima PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) —holding BUMN pertambangan pemilik 51 persen saham PTFI— menurun.

“Penurunan tersebut dipicu terbitnya peraturan devisa hasil ekspor [DHE] yang mengharuskan 30 persen dari hasil ekspor ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri,” ujarnya di sela rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin 3 Juni 2024.

“Dan juga adanya bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat Freeport untku Juli—Desember 2023,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengatakan pendapatan perusahaan sanggup menyentuh USD11,5 miliar (sekitar Rp186,56 triliun) pada 2024, setelah pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Jenpino melaporkan, pada 2023, pendapatan PTFI mencapai USD9,3 miliar. Tahun ini, perusahaan memproyeksikan pendapatan akan anjlok menjadi USD7,4 miliar jika pemerintah tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga selepas Mei.

“Namun, apabila kami diberikan izin ekspor, pendapatan akan mencapai USD11,5 miliar pada tahun ini,” ujarnya.

Demikian halnya dengan laba bersih, yang ditaksir mencapai USD4,2 miliar pada 2024 dengan skenario relaksasi ekspor dan USD2,2 miliar jika tidak ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Sepanjang 2023, Freeport mencatat laba USD3,2 miliar.

“Dari sisi EBITDA, pada 2023 kami mencapai USD5,8 miliar. Proyeksi 2024, EBITDA ini diperkirakan USD4,4 miliar jika tanpa izin ekspor dan apabila dengan izin ekspor akan mencapai USD7,6 miliar,” kata Jenpino.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi