KABARBURSA.COM - Penyanyi senior Ikang Fawzi membagikan pengalamannya saat mendaftar ulang BPJS Kesehatan melalui unggahan di akun Instagramnya, @ikangfawzi.
Dalam unggahan tersebut, Ikang menceritakan bahwa dirinya harus antre sejak pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore di Kantor BPJS Kesehatan di BSD, Tangerang Selatan.
"Hari ini dari pagi gua ngantre di BPJS Kesehatan di Tangsel, di BSD. Dari jam 9 antre, baru dapet jam 3-an, itu juga belum sebentar lagi," ujarnya dalam unggahan yang dikutip pada Minggu, 26 Mei 2024.
Ikang juga menuliskan, "Rakyat ngantre di BPJS Tangsel. Berjuang sehat guyz! Asyiiiik!" sebagai keterangan dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa kejadian tersebut tidak bisa digeneralisasi bahwa proses antre di BPJS Kesehatan selalu memakan waktu lama.
Ali Ghufron menjelaskan bahwa Ikang mendatangi kantor BPJS Kesehatan pada hari pertama setelah libur panjang Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus, di mana banyak orang datang sekaligus dan sedang ada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Kejadian di atas tidak bisa digeneralisir lebih dari lima jam menunggu, karena itu adalah hari masuk pertama setelah empat hari libur. Sudah ditawarkan untuk bisa di rumah tetapi pada tidak mau. Hari itu ada perbaikan sistem secara menyeluruh," tegas Ali Ghufron.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat yang ingin mendaftar atau mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dapat melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga tidak perlu datang dan antre di kantor BPJS Kesehatan.
"Harusnya kalau cuma daftar dan pindah faskes atau termasuk ke faskes dan beberapa hal lain, maka tidak perlu datang dan antre lama, bisa pakai Mobile JKN, bisa antri dari tempat tidur, di rumah, atau warung kopi," ujar Ali Ghufron.
Di sisi lain, Ikang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia dan berharap agar produk serta pelayanannya semakin baik di masa mendatang.
"Luar biasa ini produk sangat dibutuhkan buat rakyat Indonesia. Semoga makin baik produknya dan pelayanannya," ucap suami artis lawas, Marissa Haque, ini.
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
"Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya," kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.
Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman.
Fasilitas yang Diperoleh dari Sistem KRIS
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Fasilitas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.
Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:
1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.
5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.
6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon.
10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap.
11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen: Tersedia.
Pembayaran Tarif oleh BPJS Kesehatan
Perpres juga mengatur bahwa jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta.
Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:
Kelas 1
- Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
- Bisa memilih dokter spesialis.
- Fasilitas TV, lemari es, dan AC.
Kelas 2
- Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
- Bisa memilih dokter spesialis.
- Fasilitas tambahan AC dan TV.
Kelas 3
- Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
- Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS.