Logo
>

Wajib Dibaca, ini Kriteria Asuransi Kendaraan yang Baik

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Wajib Dibaca, ini Kriteria Asuransi Kendaraan yang Baik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu meminta pemerintah belajar dari pengalaman sebelum mewajibkan asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor.

    Yannes menilai, kepercayaan masyarakat belum benar-benar pulih usai terjadi kasus Jiwasraya.

    Menurutnya, kasus Jiwasraya adalah gagal terbesar dalam sejarah asuransi di Indonesia. Bahkan pembayaran klaim yang diajukan juga berjalan lambat.

    "Kasus ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia," kata Yannes kepada Kabar Bursa, Selasa, 23 Juli 2024.

    Sampai hari ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan apapun terkait dengan kewajiban asuransi TPL. Pihak pemerintah, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu payung hukum sebelum wacana mewajibkan asuransi TPL diimplementasikan.

    Namun, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pemerintah dapat mewajibkan sebuah asuransi sesuai dengan kebutuhan. Salah satu asuransi yang dapat diwajibkan menurut regulasi tersebut adalah asuransi kendaraan.

    Kriteria Asuransi Kendaraan yang Baik

    Yannes menuturkan, jika pada akhirnya pemerintah memutuskan mewajibkan asuransi TPL, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh asuransi tersebut, salah satunya adalah memiliki tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang ketat dalam pengelolaan investasi.

    "Perusahaan asuransi harus memiliki tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Hal ini meliputi manajemen risiko yang efektif, pengawasan internal yang ketat dan pelaporan keuangan yang transparan," kata Yannes.

    Pengawasan ketat dibutuhkan agar tidak terulang kasus korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya yang dikelola negara dan merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Selain merugikan negara, kasus ini juga banyak merugikan masyarakat karena pemegang polis terbanyak untuk asuransi ini adalah masyarakat. Oleh karena itu, OJK sebagai regulator diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan asuransi.

    "Kasus Jiwasraya yang sangat merugikan dan menyakitkan hati masyarakat serta meluluh lantakkan kredibilitas pemerintah itu sulit dilupakan dan memberikan stigma terhadap asuransi dan sekaligus berbagai kebijakan pemerintah yang terkait penarikan sepihak dana masyarakat," jelasnya.

    Selain diawasi dengan ketat, produk asuransi yang ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Menurutnya, terjadinya gelombang penolakan terhadap wacana pemerintah mewajibkan asuransi TPL bagi kendaraan karena masyarakat merasa sudah memiliki beban terlalu banyak.

    Dia mengungkapkan, pihak yang paling banyak menolak wacana asuransi TPL adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah. Bahkan, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menolak kewajiban asuransi TPL karena status pekerja angkutan online adalah mitra sehingga berbeda dengan pekerja pada umumnya.

    Asuransi TPL dianggap akan membebani pelaku ojek online karena pihak aplikator tidak akan bersedia menanggung kewajiban asuransi tersebut.

    "Premi asuransi harus terjangkau dan manfaat yang diberikan harus jelas, mudah dipahami dan mudah melakukan proses klaimnya, tidak dipersulit dengan berbagai terms dan condition yang menyulitkan masyarakat,” kata Yannes.

    Terms dan condition yang menyulitkan dalam proses klaim masih menjadi ketakutan masyarakat mempercayakan uangnya kepada perusahaan asuransi. Proses pengajuan klaim yang berbelit-belit membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada perusahaan asuransi.

    "Selama ini kemudahan klaim asuransi masih seringkali sebagai lip service. Untuk itu, asuransi harus mampu membuktikan bahwa mereka memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen. Hal ini meliputi penyelesaian klaim yang cepat dan adil, serta penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh nasabah," ujarnya.

    Yannes menilai, pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan terkait mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

    Pemerintah juga dituntut memberi penjelasan terkait dengan irisan antara asuransi TPL, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara otomatis dibayar masyarakat ketika membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan asuransi Jasa Raharja.

    Karena, menurutnya, tiga asuransi tersebut masih rawan tumpang tindih sehingga masyarakat butuh kejelasan dari pemerintah dan memastikan dana yang diambil secara otomatis dari masyarakat tidak terbuang sia-sia.

    Selain itu, yang tidak kalah penting dilakukan adalah memberikan edukasi yang jelas terkait pentingnya asuransi. Selama ini minat masyarakat kepada asuransi masih rendah adalah karena tidak terlalu memahami produk asuransi yang ditawarkan.

    "Masyarakat perlu ditingkatkan literasi keuangannya agar dapat memahami produk asuransi dengan baik dan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi kata kuncinya ‘memilih’ bukan dipaksakan,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.