Logo
>

Waskita Dikeluarkan dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Ditulis oleh KabarBursa.com
Waskita Dikeluarkan dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.

    Dengan keputusan itu, nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian ESDM.

    "Majelis Hakim menetapkan penayangan sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," ujar pengacara Waskita Karya Hendi Gandasmiri dalam keterangannya, Senin, 5 Juli 2024.

    Kata Hendi lagi, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

    "Majelis Hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini ke para pihak yang berperkarabagar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Hendi.

    Melalui ketetapan tersebut maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender.

    Hendi berharap dengan keputusan majelis hakim tersebut akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya, sehingga perusahaan dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD maupun proyek-proyek swasta.

    Sementara itu, Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus mengerjakan 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua di antaranya bahkan telah selesai dibangun, yaitu Multi Utility Tunnel (MUT) 01 atau terowongan multi utilitas di bawah tanah dan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sepanjang 4,45 Kilometer.

    "Pembangunan dua proyek IKN lainnya pun sudah hampir rampung, dengan realisasi di atas 90 persen. Proyek yang dimaksud yakni gedung Sekretariat Presiden dan Kementerian Koordinator 4. Kedua proyek itu ditargetkan selesai dibangun pada Oktober mendatang," jelas Ermy.

    Untuk diketahui, sebelumnya PT Waskita Karya (Persero) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Matra dikenai sanksi dengan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh Kementerian ESDM. 

    Pengenaan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

    Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.

    "Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional." tulis SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulisnya Jumat, 31 Mei 2024.

    Saat itu, Ermy menegaskan Waskita Karya akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terkait keputusan ini.

    Dalam surat keputusan Kementerian ESDM yang dilampirkan oleh perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra-Waskita memperoleh paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak sebesar Rp83 miliar untuk tahun anggaran 2023.

    Namun, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang.

    Sanksi ini dikenakan karena KSO Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja serta tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.

    Selain itu, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KSO Matra-Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, APIP berpendapat bahwa KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman ke dalam daftar hitam karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa," demikian bunyi surat keputusan ESDM.

    Sanksi daftar hitam ini berlaku selama satu tahun.

    Utang Waskita Karya Rp82,1 Triliun

    Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), mengalami kerugian sebesar Rp2,15 triliun pada semester pertama tahun 2024. Angka tersebut meningkat sebesar 3,8 persen dibandingkan dengan kerugian Rp2,07 triliun yang tercatat pada periode yang sama tahun lalu.

    Menurut laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), kerugian bersih ini disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha, yang menurun dari Rp5,2 triliun pada semester I-2023 menjadi Rp4,4 triliun pada semester I-2024.

    Meski demikian, beban pokok pendapatan juga mengalami penurunan, dari Rp4,8 triliun pada semester I-2023 menjadi Rp3,8 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.

    Pendapatan usaha yang dikurangi beban pokok pendapatan menghasilkan laba bruto sebesar Rp595 miliar, meningkat dari Rp462,5 miliar pada semester I-2023.

    Hingga Juni 2024, total aset WSKT tercatat sebesar Rp91,1 triliun, menurun dari Rp95,5 triliun pada Desember 2023. Rincian aset terdiri dari aset lancar sebesar Rp22,8 triliun dan aset tidak lancar sebesar Rp68,2 triliun.

    Sementara itu, total liabilitas atau utang WSKT mencapai Rp82,107 triliun pada Juni 2024, turun dari Rp83,9 triliun pada akhir tahun 2023. Liabilitas ini terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp18,7 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp63,3 triliun.

    Sebagai tambahan, sejak 5 Mei 2023, perdagangan saham Waskita Karya telah dihentikan oleh bursa efek. Artinya, saham BUMN Karya ini telah mengalami suspensi lebih dari satu tahun.

    Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk., Muhammad Hanugroho, mengungkapkan adanya ketidakpastian material yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.

    Dalam laporan keuangan semester pertama 2024 yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Hanugroho menyatakan bahwa ketidakpastian ini bisa menyebabkan kesulitan dalam merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajiban dalam kegiatan bisnis sehari-hari.

    Meski demikian, Hanugroho memastikan bahwa perusahaan secara aktif memantau kondisi keuangan dan kinerja grup.

    Waskita Karya tengah mengeksplorasi serta menerapkan strategi-strategi baru, termasuk menyelesaikan proses restrukturisasi dengan bantuan Konsultan Konsorsium untuk menyesuaikan ketentuan dalam dokumen utang perbankan dan utang obligasi perusahaan.

    Perusahaan telah mengajukan penyesuaian skema penyelesaian utang baik untuk instrumen utang perbankan maupun utang obligasi, sesuai dengan kapasitas keuangan jangka pendek dan panjangnya.

    Hanugroho juga menekankan bahwa Waskita Karya telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan pemegang obligasi serta stakeholder terkait dalam proses restrukturisasi perusahaan.

    Hingga Desember 2023, restrukturisasi perusahaan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Desember 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023.

    Selain itu, perusahaan masih dalam proses mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Saat ini, Waskita Karya menghadapi 15 gugatan hukum yang telah sampai di tingkat kasasi maupun pengadilan negeri. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi