KABARBURSA.COM - Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pengenalan kewarganegaraan ganda sebagai upaya menarik pekerja berkompetensi tinggi dan mendukung ambisi negara untuk menjadi negara maju pada tahun 2045.
Langkah ini dipandang sebagai strategi penting dalam memanfaatkan talenta global dan mendorong inovasi ekonomi.
Veronica Cotdemiey, CEO Citizenship Invest, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah awal yang positif bagi transformasi Indonesia.
“Pengenalan kewarganegaraan ganda diharapkan membuat Indonesia lebih menarik bagi talenta internasional, sambil memungkinkan warga Indonesia di luar negeri untuk tetap terhubung emosional dan berkontribusi pada Tanah Air tanpa kehilangan mobilitas global mereka,” kata Veronica.
Veronica mengungkapkan bahwa Citizenship Invest, sebuah perusahaan berbasis di Dubai yang mengkhususkan diri dalam pengurusan kewarganegaraan dan residensi melalui investasi dari individu berpenghasilan tinggi di seluruh dunia, mendukung langkah ini.
Katanya, Indonesia, dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, telah kehilangan banyak SDM berkualitas tinggi yang pindah dan menetap di luar negeri, sebuah fenomena yang dikenal sebagai brain drain.
Hal ini disebabkan oleh undang-undang kewarganegaraan tahun 2006 yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia (WNI), memaksa banyak profesional dan akademisi Indonesia untuk melepaskan kewarganegaraan demi kesempatan yang lebih baik di luar negeri.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, sekitar 4.000 orang Indonesia pindah ke Singapura antara tahun 2019-2022. Hal ini mencerminkan tren migrasi serupa ke negara maju lainnya.
Kehilangan SDM berkualitas tinggi ini disayangkan karena Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar.
Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia dapat tumbuh lebih pesat dengan mempertahankan dan menarik talenta global secara efektif.
Dengan mengizinkan kewarganegaraan ganda, Indonesia dapat memanfaatkan jaringan diaspora yang bekerja di sektor-sektor krusial seperti teknologi, teknik, dan keuangan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi negara.
Kewarganegaraan ganda telah terbukti bermanfaat bagi negara lain seperti India, yang memiliki skema Kewarganegaraan Luar Negeri (Overseas Citizenship) yang memungkinkan diaspora berkontribusi pada India tanpa melepaskan kewarganegaraan baru mereka.
Kebijakan ini juga dapat meningkatkan hubungan ekonomi dan bilateral secara optimal.
Diskusi tentang kewarganegaraan ganda mencuat sejak tahun 2016, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Pertambangan karena memiliki kewarganegaraan ganda.
Kebijakan kewarganegaraan ganda diharapkan membuka terobosan baru bagi Indonesia dalam memanfaatkan jaringan dan keahlian global yang dimiliki. Ini menawarkan kerangka pembangunan nasional yang inklusif, merangkul kemampuan beragam masyarakat dari dalam dan luar negeri.
Efek ekonomi dari kewarganegaraan ganda tidak hanya bersifat individual, namun juga dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global. Diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat meningkatkan investasi asing langsung, terutama karena mereka lebih memilih untuk berinvestasi di negara asal mereka jika dapat mempertahankan ikatan hukum.
Kewarganegaraan ganda memungkinkan ekspatriat Indonesia untuk tetap terhubung dengan asal usul mereka dan membantu menghubungkan Indonesia dengan pasar global. Investasi dan keahlian dari diaspora akan menjadi kunci penting dalam membentuk lanskap ekonomi yang kuat dan dinamis bagi masyarakat Indonesia.