KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan mengultimatum Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang melakukan kecurangan bakal dibawa ke ranah hukum ketika ditemukan unsur pidana dalam melakukan kecurangan pengisian gas elpiji 3 kilogram.
"Kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan pada pihak berwajib," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan sesi konferensi pers saat meninjau salah satu SPPBE di Koja, Jakarta Utara, pada Senin, 27 Mei 2024.
Akan tetapi, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyatakan untuk saat ini pihaknya bakal melakukan pendekatan administratif lebih dulu ke SPPBE di seluruh Indonesia.
Cara tersebut akan dilakukan Kemendag selama dua sampai tiga bulan. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, barulah SPPBE yang terlibat bakal dibawa ke ranah hukum.
Lebih lanjut Zulhas mengaku pihaknya sering menemukan gas elpiji yang tidak sesuai takaran. Dari yang seharusnya 3 kilogram, kata dia, hanya diisi 2,3 kilogram hingga 2,4 kilogram. Sehingga, dia memperkirakan kekurangan pada gas elpiji 3 kilogram diperkirakan 600 gram sampai 700 gram.
"Nanti kita cek lagi, apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian isinya kurang lagi. Sekarang kita lagi dalami, katanya tabung itu ada isi residu yang gak bisa dikeluarkan, tapi gak bisa dipakai," tandasnya.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga mengisi tabung gas di bawah ketentuan volume.
Tindakan ini merupakan respons terhadap temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada perbaikan.
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tutur Moga.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha ini diatur dalam Pasal 166 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. SPBE yang menerima sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
Isi Gas 'Melon' Berkurang
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan praktik pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah SPBE. Praktik curang ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut Zulkifli, SPBE yang terlibat dalam praktik ini mengisi tabung gas melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kekurangan pengisian gas bervariasi antara 200 hingga 700 gram per tabung. “Seharusnya masyarakat atau konsumen menerima dan membeli tabung gas berisi 3 kg, namun setelah dicek, isinya berkurang antara 200 hingga 700 gram,” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, bahwa praktik pengurangan isi gas elpiji ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi. Kata dia, angka ini masih berpotensi bertambah. “Bayangkan jika praktik ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp1,75 miliar per tahunnya di setiap titik SPBE. Dengan demikian, total potensi kerugian akibat pengurangan isi gas elpiji di 11 SPBE mencapai Rp19,25 miliar per tahun.
“Pelaku usaha diminta segera menghentikan kegiatan yang curang dan merugikan masyarakat ini,” tegas Zulkifli.
Terhadap pelaku usaha yang ketahuan melakukan kecurangan, Zulhas menyebutkan bahwa Kemendag telah mengirimkan surat peringatan. Kemendag meminta pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka izin usaha mereka harus dicabut,” pungkas Zulhas.
Beli LPG Pakai KTP
Mars Ega menambahkan bahwa pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg tidak dibatasi. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut adalah tenggat waktu untuk integrasi sistem antara Pertamina, agen, dan pangkalan, bukan batas akhir pendaftaran NIK.
“Bukan ditutup pendaftarannya. 31 Mei adalah tenggat waktu integrasi sistem antara Pertamina, agen, dan pangkalan. Saat ini, hanya pangkalan yang memiliki sistem untuk mendata NIK. Nanti, pangkalan akan terhubung ke agen, dan agen terhubung ke Pertamina,” jelas Mars Ega, Sabtu, 25 Mei.
Dengan demikian, sistem tersebut akan terintegrasi mulai 1 Juni 2024. Namun, pendaftaran NIK untuk membeli LPG 3 Kg tetap dibuka tanpa batas waktu.
“Tidak ada penutupan. Hanya sistemnya yang akan di-close sehingga para agen dan pangkalan yang tidak tertib akan menghadapi konsekuensi audit,” tambahnya. Hingga saat ini, Mars Ega melaporkan bahwa sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar sebagai pembeli LPG 3 Kg.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.