Logo
>

Menhub Minta Pemda Aktif Tangani Arus Mudik

Ditulis oleh Harun Rasyid
Menhub Minta Pemda Aktif Tangani Arus Mudik
Ilustrasi arus mudik lebaran. (Foto: Kabar Bursa l/Abbas)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan lebaran 2025.

    Menurutnya, partisipasi Pemda untuk arus lalu lintas saat lebaran Idul Fitri 2025 perlu ditingkatkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang melakukan mudik.

    "Seperti tahun-tahun sebelumnya, partisipasi Pemda, khususnya yang daerahnya menjadi tujuan utama mudik sangat penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode lebaran tahun 2025," ujar Menhub Dudy dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat 28 Februari 2025.

    Dia berharap partisipasi pada tahun ini dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan selamat, nyaman, dan lancar.

    Menurutnya, Kemenhub telah melakukan pemetaan pada titik-titik rawan kecelakaan, hingga sejumlah lokasi yang berpotensi besar mengalami kepadatan kendaraan saat arus mudik dan balik lebaran 2025.

    Dari pemetaan tersebut, jalur arteri dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah yang kerap mengalami kemacetan akibat adanya berbagai lokasi pasar tumpah. Hal ini turut menjadi salah satu perhatian Kemenhub.

    "Setidaknya terdapat kurang lebih 25 lokasi pasar tumpah yang tersebar di sepanjang jalur mudik arteri dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Selain itu, kepadatan lalu lintas juga berpotensi terjadi di sejumlah destinasi wisata, khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat seperti Bogor dan Bandung, hingga Jawa Timur. Ini perlu diantisipasi," jelas Dudy.

    Selain itu, ada berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh Pemda soal keselamatan di sektor transportasi demi mencegah tingginya tingkat kecelakaan di level nasional dan provinsi.

    Selain itu, pelanggaran kendaraan angkutan yang tergolong Over Dimension dan Over Loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

    Atas hal tersebut, Menhub Dudy menyatakan Pemda perlu melakukan penguatan koordinasi khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kendaraan pengangkutan barang atau logistik.

    "Terhadap fenomena ODOL, kolaborasi Kemenhub dengan Pemda dan Kepolisian menjadi sangat penting. Bersama-sama kita perlu konsisten untuk melakukan sejumlah kegiatan, seperti uji berkala kendaraan, pemeriksaan di jembatan timbang, hingga penegakan hukum terhadap para pelanggar," pungkasnya.

    KNKT Antisipasi Truk ODOL

    Ahmad Wildan selaku Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, praktek truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab dalam kecelakaan lalu lintas.

    Namun, dari sisi pengemudi, ia menyebut bahwa terjadinya praktek truk ODOL disebabkan oleh sopir yang kurang mendapat edukasi akan keselamatan. 

    Wildan bandingkan dengan lisensi pilot untuk menunjang operasional maupun penerbangan pesawat.

    "Kontributor dari maraknya truk ODOL di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar. Bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot. Kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat  Commercial License Pilot," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat 28 Februari 2025.

    Wildan lalu menjelaskan, sertifikasi untuk pilot dalam dunia penerbangan diawasi secara ketat. Sehingga hal ini perlu diterapkan pada pengemudi truk.

    "Setelah mendapat sertifikat lisensi pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat, dan harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda. Demikian juga untuk nahkoda di kapal laut dan masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan, serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya," terangnya.

    KNKT menggaris bawahi, selama 20 tahun lebih Indonesia belum memiliki sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. 

    "Sementara kendaraan kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic, maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle," kata Wildan.

    Menurut Wildan, keahlian pengemudi bus dan truk di Indonesia sejauh pengamatannya banyak yang berasal dari pola otodidak. Sehingga pengetahuan pengemudi angkutan tersebut, kurang terstruktur sebagaimana di moda transportasi lainnya. 

    "Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk," katanya 

    KNKT kemudian mencontohkan, kasus truk ODOL di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih.

    Pada kasus tersebut, sang sopir nekat membawa kendaraan bertenaga 256 HP (Horse Power) yang memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman dengan beban muatan maksimal 35 ton.

    "Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL," ungkap Wildan.

    "Jadi selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," lanjutnya.

    Rekomendasi KNKT dinilai selaras dengan Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut isinya menjelaskan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. 

    "Sekolah mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan, agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," kata Wildan. (*) 

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.