KABARBURSA.COM – Sektor pariwisata Jakarta mendapat angin segar setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran.
Insentif ini menjadi bagian dari rangkaian hadiah ulang tahun ke-497 Ibu Kota, sekaligus langkah strategis dalam merespons perlambatan sektor jasa akibat tekanan ekonomi global dan penurunan mobilitas wisatawan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, H. Iffan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyelesaikan payung hukum untuk memastikan kebijakan ini segera berlaku dan bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Menurutnya, diskon pajak ini adalah bentuk keberpihakan terhadap industri pariwisata yang sedang berjuang bangkit dari tekanan ekonomi.
"Kami harap, kebijakan ini menjadi bukti bahwa kami memahami tantangan yang dihadapi pelaku industri dan kami bertindak bersama untuk memulihkan sektor ini," ujarnya
Kebijakan tersebut memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk hotel dan restoran selama dua bulan pertama sejak aturan diberlakukan. Setelah itu, potongan pajak akan dilanjutkan dengan besaran 20 persen pada dua bulan berikutnya.
Langkah ini diyakini mampu meningkatkan likuiditas pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner, dua subsektor pariwisata yang sangat terdampak dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi pelaku industri, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyambut positif insentif fiskal ini. Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati, menilai kebijakan ini datang di saat yang tepat, dan bisa menjadi batu loncatan untuk menghidupkan kembali citra pariwisata ibu kota.
"Ini saat yang strategis untuk membangkitkan kembali semangat Enjoy Jakarta, bukan hanya sebagai slogan lama, tapi sebagai gerakan baru yang relevan dan dibutuhkan,” sebut dia.
Pasalnya, insentif ini dapat memberikan dampak berantai yang signifikan. Selain membantu beban operasional hotel dan restoran, diskon pajak juga diharapkan dapat menstimulasi peningkatan okupansi, konsumsi wisatawan, serta penciptaan lapangan kerja di sektor informal.