KABARBURSA.COM – PT Samindo Resources Tbk (MYOH) bersama PT Trasindo Murni Perkasa (TMP) baru saha mendirikan anak perusahaan baru sebagai bagian dari langkah pengembangan dan diversifikasi usaha. Aksi korporasi ini dilakukan pada 23 Januari 2026, melalui pembentukan PT Sentra Terra Indonesia (STI).
Dalam keterbukaan informasinya, Senin, 26 Januari 2026, pendirian STI dituangkan dalam Akta Nomor 18 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan.
Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0006175.AH.01.01.TAHUN 2026 pada 23 Januari 2026, sehingga secara hukum STI telah sah berdiri dan mulai beroperasi sebagai entitas anak.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, MYOH menjelaskan bahwa STI akan menjalankan kegiatan usaha di bidang real estat, konstruksi, penyediaan makanan dan minuman, serta berbagai aktivitas penunjang lainnya.
Ruang lingkup usaha ini menandai langkah MYOH untuk memperluas portofolio bisnis di luar kegiatan inti, dengan memanfaatkan struktur anak usaha sebagai kendaraan ekspansi.
Dari sisi struktur permodalan, MYOH menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan sebanyak 2.697.300 saham atau setara 99,9 persen dari total modal ditempatkan dan disetor STI, dengan nilai nominal Rp269,73 miliar.
Sementara itu, PT Trasindo Murni Perkasa memiliki 2.700 saham atau sekitar 0,1 persen dengan nilai nominal Rp270 juta. Total saham STI tercatat sebanyak 2.700.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp270 miliar.
Manajemen MYOH menyampaikan bahwa pendirian STI diharapkan memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis perusahaan, khususnya melalui diversifikasi usaha ke sektor properti dan bidang penunjang lainnya.
Ke depan, laporan keuangan STI akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan MYOH, sehingga kinerja entitas anak tersebut akan tercermin langsung dalam kinerja keuangan konsolidasian.
Dari sisi regulasi, pendirian STI dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Namun, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban pengumuman dan persetujuan pemegang saham independen karena merupakan penyertaan modal kepada perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK tersebut.
Selain itu, MYOH menegaskan bahwa nilai transaksi penyertaan modal dalam pendirian STI tidak melebihi 20 persen dari total ekuitas perusahaan. Dengan demikian, transaksi ini tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Bagi pasar, keterbukaan informasi ini mencerminkan langkah strategis MYOH dalam memperluas sumber pertumbuhan melalui pembentukan entitas baru, sekaligus menunjukkan bahwa struktur transaksi dirancang tetap berada dalam koridor kepatuhan regulasi.
Pembentukan STI menambah lapisan baru dalam struktur usaha MYOH, dengan fokus pada diversifikasi yang berpotensi memperkuat basis pendapatan jangka panjang.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.