Logo
>

Indonesia Targetkan Harmonisasi Standar Halal Negara OKI

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia akan memimpin upaya harmonisasi sertifikasi halal untuk memperkuat perdagangan dan investasi antarnegara OKI.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Indonesia Targetkan Harmonisasi Standar Halal Negara OKI
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) berbicara dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM — Pemerintah Indonesia mulai mengarahkan bidikan besar pada persoalan klasik yang selama ini menghambat perdagangan produk halal dunia, yakni soal fragmentasi standar sertifikasi antarnegara Islam. Melalui forum Indonesia Economic Summit (IES) 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan harmonisasi standar halal di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) harus menjadi agenda prioritas.

    Menurut Nasaruddin, meskipun ekonomi halal global tumbuh pesat, aliran perdagangan produk halal masih tersendat karena perbedaan prosedur, regulasi, dan interpretasi standar di masing-masing negara.

    “Salah satu hambatan terbesar adalah belum adanya harmonisasi penuh dalam standar dan proses sertifikasi halal di antara negara-negara OKI,” ujar Nasaruddin dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

    Ia menilai, perbedaan aturan sertifikasi itu tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan biaya tambahan yang tidak perlu. Produk yang telah tersertifikasi halal di satu negara sering kali harus melalui proses ulang ketika masuk ke negara lain. “Perbedaan interpretasi dan prosedur menyebabkan tingginya biaya transaksi, menghambat arus perdagangan, dan mengurangi efisiensi perdagangan halal global,” katanya.

    Di pasar global, industri halal mencakup sektor yang sangat luas, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, pariwisata ramah Muslim, hingga keuangan syariah. Namun tanpa standar yang seragam, potensi besar itu sulit dimaksimalkan.

    Seorang eksportir produk halal Indonesia, misalnya, kerap harus mengurus sertifikasi berbeda ketika ingin menembus pasar Timur Tengah, Asia Selatan, atau Afrika. Situasi serupa dialami produsen dari negara Islam lain yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Akibatnya, perdagangan intra-OKI—yang seharusnya bisa menjadi tulang punggung ekonomi halal global—masih jauh dari optimal.

    Nasaruddin menegaskan, Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengambil peran memimpin proses harmonisasi tersebut. “Dengan pengalaman yang luas, Indonesia harus mengambil peran utama dalam mendorong harmonisasi ini guna memperlancar perdagangan internasional,” ujarnya.

    Modal Kuat Indonesia

    Ambisi Indonesia bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Indonesia di ekosistem halal global terus menguat. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia pada 2024–2025, hanya di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

    Indonesia juga tercatat sebagai destinasi investasi halal terbesar dunia pada 2023, dengan nilai transaksi mencapai USD1,6 miliar. Selain itu, pangsa keuangan syariah nasional telah mencapai 33,3 persen dari total aset keuangan nasional. Capaian tersebut, menurut Nasaruddin, menjadi modal penting untuk memimpin dialog harmonisasi standar halal di tingkat global.

    “Posisi strategis Indonesia bukan hanya soal peringkat atau nilai investasi semata, tetapi tentang komitmen kolektif untuk menciptakan pasar yang lebih terintegrasi, adil, dan berkelanjutan di dunia Islam,” tegasnya.

    Dengan status sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan pasar halal yang sangat besar, Indonesia dinilai memiliki legitimasi moral maupun ekonomi untuk menjadi jembatan antarnegara OKI.

    Target utama dari harmonisasi ini adalah terciptanya mekanisme mutual recognition atau saling pengakuan sertifikasi halal. Jika hal itu terwujud, sebuah produk yang telah tersertifikasi halal di Indonesia, misalnya, bisa langsung diterima di negara OKI lain tanpa proses ulang. Skema seperti ini diyakini akan memangkas biaya, mempercepat ekspor, dan membuka peluang pasar yang jauh lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

    Namun jalan menuju ke sana tidak mudah. Selain perbedaan regulasi, tiap negara memiliki otoritas keagamaan dan lembaga sertifikasi dengan pendekatan masing-masing. Nasaruddin menyadari bahwa proses harmonisasi memerlukan dialog panjang, koordinasi lintas negara, dan komitmen politik yang kuat.

    “Ini adalah panggilan bagi kita semua—pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan lembaga keuangan—untuk memperkuat kolaborasi lintas batas dan menyelaraskan standar,” ujarnya.

    Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan

    Selain persoalan standar, Nasaruddin juga menyoroti tantangan lain yang tak kalah penting, yaitu infrastruktur logistik dan akses pembiayaan syariah. Tanpa dukungan rantai pasok yang kuat, integrasi pasar halal akan sulit terwujud. “Integrasi pasar masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur logistik, konektivitas digital, serta sistem pembayaran lintas batas yang efisien,” kata dia.

    Di sisi pembiayaan, banyak UMKM di negara OKI belum mendapatkan akses modal syariah yang memadai untuk mengembangkan bisnis dan menembus pasar internasional.

    Agenda harmonisasi standar halal ini juga mendapat momentum politik penting. Indonesia akan memegang peran kepemimpinan Development Aid pada periode Januari 2026 hingga Desember 2027, dengan ekonomi halal sebagai salah satu tema utama. Masa kepemimpinan tersebut akan dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong diplomasi ekonomi halal dan memperkuat kerja sama lintas negara Islam

    “Peran kepemimpinan ini akan membuka peluang lebih luas bagi diplomasi ekonomi halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai nilai halal global,” kata Nasaruddin.

    Bagi Indonesia, harmonisasi standar halal bukan sekadar urusan teknis sertifikasi. Ini menyangkut strategi besar untuk menjadikan ekonomi halal sebagai sumber pertumbuhan baru. Jika saling pengakuan sertifikasi antarnegara OKI berhasil diwujudkan, jalan bagi produk halal Indonesia untuk menembus pasar global akan terbuka lebar.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).