Logo
>

PGJO Serok 500.000 Saham MMM, Perkuat Anak Usaha

Langkah penambahan modal ke PT Mega Mitra Marine menegaskan fokus PGJO memperkuat struktur anak usaha sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan transaksi afiliasi dan material OJK.

Ditulis oleh Yunila Wati
PGJO Serok 500.000 Saham MMM, Perkuat Anak Usaha
Listing perdana PGJO di BEI. Foto: Dok KabarBursa.

Poin Penting :

KABARBURSA.COM – PT Bahtera Bumi Raya Tbk, berkode emiten PGJO, baru saja membeli seluruh saham baru PT Mega Mitra Marine (MMM). Aksi yang dilakukan pada 23 Januari 2026 ini dipastikan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK, Senin, 26 Januari 2026, merujuk pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 45 Tahun 2024, tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, PGJO menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menguatkan anak usaha.

Perusahaan menjelaskan bahwa MMM telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp5,1 miliar. Peningkatan modal itu dilakukan melalui penerbitan saham baru sebanyak 500.000 saham, yang seluruhnya diambil bagian oleh PGJO sebagai induk usaha.

Dengan transaksi ini, kepemilikan PGJO atas MMM tetap berada di level pengendalian, yakni sebesar 99,9 persen saham.

Manajemen PGJO menyebutkan bahwa transaksi penyetoran modal tersebut tergolong sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Di sisi lain, transaksi ini juga memenuhi kriteria sebagai transaksi material sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal suatu transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, emiten hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. 

Lebih lanjut, karena MMM merupakan entitas yang dikendalikan langsung oleh PGJO dengan kepemilikan hampir penuh, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan dari sejumlah persyaratan administratif.

Merujuk Pasal 11 POJK 17/2020, transaksi tersebut tidak mewajibkan Perseroan untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan demikian, proses penyetoran modal dapat dilakukan tanpa mekanisme korporasi tambahan yang umumnya berlaku pada transaksi material non-pengecualian.

Penggunaan Dana

PGJO juga mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan usaha MMM. Penggunaan dana mencakup pengembangan bisnis, pembiayaan operasional sehari-hari, pemenuhan kebutuhan modal kerja, serta dukungan operasional lain yang diperlukan oleh entitas anak tersebut. 

MMM sendiri bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan teknologi informasi, dengan fokus pada penyediaan jasa digital travel marketplace.

Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen menyampaikan harapan bahwa penguatan permodalan MMM dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha entitas anak, sekaligus memberikan kontribusi terhadap kinerja keuangan konsolidasian PGJO ke depan. 

Informasi ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban transparansi Perseroan kepada publik dan pemegang saham, seiring dengan penguatan struktur usaha di level anak perusahaan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79