Logo
>

Tahun Depan, FILM Hanya Diperdagangkan di Pasar Reguler: Ini Alasannya

Reli ekstrem saham FILM mendorong regulator membatasi mekanisme perdagangan, menguji apakah lonjakan harga ditopang fundamental atau sekadar momentum spekulatif jangka pendek.

Ditulis oleh Yunila Wati
Tahun Depan, FILM Hanya Diperdagangkan di Pasar Reguler: Ini Alasannya
Logo MD Entertainment. (Foto: Dok. MD Entertainment)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kabar mengejutkan datang dari PT MD Entertainment Tbk, berkode saham FILM. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memutuskan FILM hanya akan diperdagangkan di pasar regular. Ada apa?

    Berdasarkan surat Keputusan BEI No. Peng-ETD=00012/BEI.WAS/12-2025 serta KPEI No. PENG-185/DIR/KPEI/1225, dan ketentuan Pasal 25 Peraturan otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 26/14 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, serta hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI atas efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa, ditetapkan satu efek yang masuk dalam kategori Efek Tidak Dijamin, yaitu FILM.

    Keputusan BEI dan KPEI ini bersifat administratif dan berbasis evaluasi risiko kliring, bukan penilaian atas prospek bisnis. 

    Namun, respons harga dan perilaku pelaku pasar menunjukkan bahwa FILM sedang berada di fase spekulatif yang sangat matang, bahkan cenderung panas.

    Pada perdagangan Rabu, 24 Desember 2025, saham FILM melonjak 9,6 persen ke level Rp11.700. Kenaikan ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari reli berlapis. Dalam sepekan, harga sudah naik lebih dari 45 persen, dalam sebulan melesat 50 persen, dan dalam enam bulan terbang lebih dari 566 persen. 

    Ini menempatkan FILM sebagai saham dengan akselerasi harga ekstrem, jauh melampaui laju pertumbuhan fundamental normal industri media.

    Lonjakan harga tersebut tercermin jelas di order book. Antrean bid menumpuk agresif di level Rp11.425, sementara offer langsung melonjak ke Rp11.700. Gap bid–offer yang lebar di level atas menandakan satu hal penting, yaitu saham berada dalam kondisi supply yang sangat tipis. 

    Penjual nyaris tidak muncul di bawah harga tertinggi harian, sehingga setiap permintaan baru langsung mengerek harga. Kondisi seperti ini lazim muncul pada saham yang sudah masuk fase scarcity play, di mana likuiditas semu tercipta bukan karena banyaknya transaksi dua arah, melainkan karena minimnya saham yang bersedia dilepas.

    Broker summary memperkuat gambaran tersebut. Aktivitas beli didominasi oleh satu broker utama dengan nilai net buy sangat besar, jauh di atas broker lain. Ini menunjukkan adanya penggerak utama harga, baik institusi maupun pelaku bermodal besar, yang secara konsisten menyerap saham di pasar reguler. 

    Di sisi sebaliknya, tekanan jual tersebar tipis di beberapa broker, tanpa ada satu pun yang tampil sebagai distributor dominan. Pola ini khas fase markup lanjutan, di mana harga masih dikendalikan oleh kekuatan beli terpusat.

    Namun, justru di sinilah relevansi status Efek Tidak Dijamin menjadi krusial. Dengan berlakunya status ini mulai 2 Januari hingga 30 Januari 2026, saham FILM hanya dapat diperdagangkan di Pasar Negosiasi. 

    Artinya, mekanisme transaksi reguler yang selama ini menopang reli cepat akan dihentikan sementara. Bagi saham yang pergerakannya sangat bergantung pada momentum, likuiditas, dan kecepatan transaksi, pembatasan ini berpotensi mengubah dinamika secara drastis.

    Secara kritikal, keputusan ini bisa dibaca sebagai upaya regulator meredam risiko sistemik dari saham yang bergerak terlalu cepat dan terlalu tajam. Reli 566 persen dalam enam bulan menciptakan risiko settlement dan volatilitas yang tidak kecil, terutama jika terjadi pembalikan mendadak. Dengan memindahkan perdagangan ke pasar negosiasi, tekanan spekulatif jangka pendek dipaksa melambat, karena transaksi menjadi lebih selektif dan tidak lagi instan.

    Dari sudut pandang pasar, reaksi harga yang tetap kuat menjelang periode Efek Tidak Dijamin menunjukkan bahwa pelaku pasar belum sepenuhnya melakukan de-risking. Justru ada indikasi bahwa sebagian pihak berlomba menutup posisi atau memaksimalkan exposure sebelum mekanisme perdagangan berubah. 

    Ini menjelaskan mengapa harga tetap agresif meski ada risiko pembatasan likuiditas di depan mata.

    Kesimpulannya, FILM saat ini berada di persimpangan penting. Dari sisi teknikal dan mikrostruktur, saham masih berada dalam fase markup dengan dominasi buyer dan supply yang sangat terbatas. 

    Namun, dari sisi regulasi, status Efek Tidak Dijamin menjadi jeda paksa yang bisa menguji apakah kenaikan harga selama ini didukung oleh kepemilikan jangka menengah yang solid, atau semata oleh momentum transaksi cepat. 

    Januari 2026 akan menjadi periode krusial untuk melihat apakah FILM mampu mempertahankan valuasi tinggi saat euforia likuiditas sementara dipinggirkan oleh aturan.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79