KABARBURSA.COM — Di tengah klaim sebagai pionir kawasan industri hijau, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) nyatanya masih kesulitan menembus standar Environmental, Social, and Governance atau ESG transparansi internasional yang ditetapkan oleh pasar modal. Meski memegang predikat Proper Hijau dari pemerintah, KIJA tercatat belum mampu masuk dalam penilaian raksasa pemeringkat dunia, S&P Global, lantaran belum memenuhi kriteria "peran aktif" yang disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga internasional.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal kuat bahwa predikat keberlanjutan sebuah emiten tidak lagi bisa diukur hanya melalui penghargaan domestik. Salah satu bukti nyata adalah absennya KIJA dari penilaian S&P Global, yang merupakan rujukan utama investor hijau di seluruh dunia.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmadi, mengatakan untuk bisa masuk dalam radar pemeringkatan global tersebut, kapitalisasi pasar saja tidaklah cukup. Diperlukan komitmen nyata dari manajemen untuk membuka data ESG melalui audit yang ketat.
"KIJA belum termasuk dalam penilaian S&P Global karena belum masuk dalam universe penilaian yang ditetapkan oleh S&P. Selain itu untuk mendapat penilaian S&P diperlukan peran aktif perusahaan tercatat melalui pengisian Corporate Sustainability Assessment (CSA)," jelas Kautsar kepada KabarBursa.com, Kamis, 8 Mei 2026.
Absennya KIJA dalam penilaian CSA ini mempertegas adanya jurang antara narasi keberlanjutan yang dibangun manajemen dengan realitas transparansi yang dituntut oleh standar pasar modal global.
Upaya BEI untuk menyeragamkan kualitas data melalui ESG Core Metrics dalam sistem pelaporan E020 semakin menyudutkan posisi emiten yang tidak proaktif. Dengan lebih dari 100 data points yang wajib diisi, sistem ini dirancang untuk mencegah praktik greenwashing atau pencitraan hijau tanpa dasar data yang kuat.
BEI menegaskan mereka hanya menyediakan wadah, sementara isi dan kebenaran data sepenuhnya adalah tanggung jawab emiten. Hal ini menjelaskan mengapa pilar risiko lingkungan KIJA di laman bursa masih menyisakan status Not Available atau N/A, di saat 199 perusahaan tercatat lainnya sudah mulai berbondong-bondong melengkapi data dan masuk ke dalam radar penilaian internasional pada 2026.
“BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas kebenaran informasi yang dilaporkan. Adapun ESG core metrics yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat juga merupakan informasi yang tercantum dalam Sustainability Report masing-masing Perusahaan Tercatat,” kata Kautsar.
Senada, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan sistem pelaporan E020 bertujuan untuk memberikan "laboratorium data" bagi investor. Jeffrey menekankan BEI tidak bertindak sebagai penyaring kualitas emiten secara subjektif, melainkan sebagai fasilitator keterbukaan.
“Pelaporan E020 tidak menyaring emiten, melainkan keterbukaan informasi sehingga investor dapat mengambil keputusan dengan mengintegrasikan data ESG," tegas Jeffrey kepada KabarBursa.com.
Anomali Operasional dan Risiko Medium
Ketidakmampuan KIJA memenuhi standar transparansi global selaras dengan skor risiko 25.55 (Medium Risk) yang diberikan oleh Sustainalytics.
Analisis metodologi Sustainalytics, Clark Barr, menekankan bahwa "insiden historis" menjadi salah satu faktor kunci yang menjatuhkan skor emiten. Penindakan tegas oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Januari 2026 terhadap sumber emisi milik PT Pegasus Mitra Abadi di Jalan Jababeka II—yang berada di jantung infrastruktur kawasan KIJA—menjadi bukti otentik adanya risiko lingkungan yang belum termitigasi dengan baik.
“Pendekatan kami dalam menilai risiko ESG bersifat komprehensif dan multidimensi. Kami mempertimbangkan faktor-faktor kunci seperti model bisnis, kekuatan finansial, paparan geografis, dan insiden historis,” katanya, seperti disiarkan Channel YouTube Morning Star Sustainalytics.
Direktur Operasional dan Keberlanjutan PT Jababeka Infrastruktur, Vega Violetta Puspa, mengatakan keberadaan Pengasus di lokasi Jababeka memiliki latar belakang sejarah lahan yang panjang. Pegasus disebut sudah ada sebelum kawasan Jababeka berkembang luas, di mana perusahaan tersebut kemudian membeli sebidang lahan yang awalnya ditujukan hanya untuk akses jalan. Hal ini menyebabkan status legalitas operasional mereka berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kendali manajemen kawasan Jababeka.
Ia menegaskan telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna meluruskan status keanggotaan entitas tersebut. “Saya pun sudah menghubungi PIC di Pegasus, semua perizinan mereka tidak ada yang berinduk ke Jababeka, termasuk izin lingkungan, OSS, dll,” kata Vega.
Founder yang juga Direktur Utama Jababeka S.D. Darmono sebelumnya juga mengeklaim bahwa emisi tersebut adalah "residu operasional". Ia juga mengatakan KIJA sedang dalam proses melengkapi data ESG. “Soal kenaikan emisi itu residu dari pertumbuhan operasional, tapi kami terus berupaya untuk memitigasinya dengan teknologi dan penerapan aturan yang sesuai dengan standar KLH dan sesuai pula dengan standar BEI,” katanya.
Data bursa menunjukkan lonjakan jumlah emiten yang bersedia diaudit oleh lembaga global, dari 80 perusahaan di tahun 2024 menjadi 199 perusahaan di tahun 2026. Di tengah arus besar transparansi ini, kegagalan KIJA untuk masuk dalam universe S&P Global dan kekosongan data pilar lingkungan di bursa menunjukkan bahwa perusahaan ini masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk membuktikan klaim "Kawasan Hijau" mereka di hadapan standar global yang jauh lebih rigid dan tanpa kompromi.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.