Logo
>

Kemenperin Sebut Pelaku Industri Mulai Terapkan Prinsip Hijau

Ditulis oleh KabarBursa.com
Kemenperin Sebut Pelaku Industri Mulai Terapkan Prinsip Hijau

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi menyebut, para pelaku industri menyadari perlunya penerapan prinsip hijau. Hal itu ia ungkap dalam acara diskusi Tren pertumbuhan industri hijau dan persepsi green lifestyle konsumen Indonesia yang digelar virtual Institute for Essential Services Reform (IESR), Jumat, 15 November 2024.

    Andi mengungkap, saat ini ada beberapa perusahaan baja yang menerapkan industri hijau. Ia menyebut, industri baja dalam negeri saat ini telah menerapkan carbon footprint atau jejak karbon untuk menghitung jumlah total emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau organisasi.

    “Sebagian dari pelaku usaha itu sudah menyadari akan pentingnya industri hijau, misalnya sekarang salah satu perusahaan baja kita sudah mulai melakukan apa yang disebut dengan carbon footprint dalam rangka persiapan tahun 2026,” kata Andi dalam paparannya.

    Di sisi lain, Andi juga menyebut industri manufaktur Indonesia juga mulai menerapkan transisi energi dengan mengurangi emisi dari tiap proses produksinya. Ia mengaku sempat mengunjungi salah satu produsen keramik yang menerapkan inovasi hijau.

    Kendati tidak begitu ekstrem, Andi menyebut inovasi yang diterapkan produsen keramik terbukti berpengaruh terhadap lingkungan pabrik. “Mereka kemudian melakukan inovasi memasang apa yang disebut dengan penyedot debu, sehingga pada saat kita lihat suasana di pabrik tersebut tidak seperti yang kita bayangkan, banyak debu, banyak kotoran, tapi kelihatan bersih,” ungkapnya.

    Andi menuturkan, implementasi prinsip hijau juga sekaligus meningkatkan efisiensi. Pasalnya, kata dia, debu yang dikumpulkan bisa kembali didaur ulang sebagai bahan baku produksi. “Jadi itu yang kita sebut dengan sirkuler ekonomi, bahwa apa yang kita sebutkan ‘waste’ itu sebenarnya bukan ‘waste’ tetapi sebetulnya adalah bahan baku yang dapat didaur ulang kembali,” ungkapnya.

    “Dengan produk-produk yang defect atau produk-produk cacat didaur ulang kembali menjadi bahan keramik yang baru. dengan kesadaran itu mereka tahu bahwa dengan menerapkan prinsip industri hijau, sebetulnya akan terjadi efisiensi,” tutupnya.

    Kemenperin Dorong Transisi Industri

    Sebelumnya, Kepala BSKJI, Kemenperin, Andi Rizaldi menyebut, sektor industri tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencapai target Net Zero Emission pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjangnya,” kata Andi dalam dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Oktober 2024.

    Ruang lingkup kerja sama itu mencakup pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan yang telah disepakati, penerapan kebijakan industri hijau, sinergi, dan objektivitas pelaksanaan pemantauan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri untuk mendukung operasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

    “Oleh karenanya, diperlukan peran aktif dan inovasi layanan jasa yang mendukung transformasi industri hijau,” jelasnya.

    Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah BSKJI, berkomitmen kuat dalam mengembangkan layanan yang inovatif dan aplikatif guna mendukung industri dan masyarakat dalam memenuhi regulasi serta meminimalkan dampak lingkungan. 

    Andi juga menuturkan, BBSPJPPI telah memiliki keahlian dalam mendukung pemantauan emisi berkelanjutan melalui pelaksanaan audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada berbagai industri. Audit CEMS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi layanan dalam memenuhi kebutuhan industri sesuai regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021, terutama dalam pelaksanaan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam mencapai kemandirian energi sesuai arahan Presiden melalui kompetensi yang dimiliki dan akan selalu berinovasi untuk mendukung hal tersebut. Salah satu bentuk inovasi yang telah dilakukan BBSPJPPI Semarang adalah pengembangan layanan audit CEMS.

    “Sebagai salah satu layanan utama BBSPJPPI, Audit CEMS dilakukan untuk 10 sektor industri wajib seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat," sebut Sidik.

    Sidik menjelaskan, BBSPJPPI juga telah menyiapkan sumber daya untuk pengembangan inovasi layanan lainnya seperti layanan jasa inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), kalibrasi Air Quality Monitoring System (AQMS), dan kalibrasi photometer untuk Hg CEMS.

    Pada kunjungan kerja ke PLN Indonesia Power Jabar 2, BBSPJPPI juga memastikan bahwa pelaksanaan audit RCA (Relative Calibration Audit) sebagai bagian dari audit CEMS dilakukan secara akurat dan menyeluruh sesuai metode referensi yang telah ditentukan.

    Audit RCA yang dilakukan BBSPJPPI mengacu pada USEPA Performance Specification 11 (PS-11) sebagai standar bagi sistem pemantauan emisi kontinu untuk partikulat (CEMS PM) pada sumber emisi tidak bergerak. Audit ini merupakan penilaian kesesuaian terhadap operasional CEMS untuk memastikan standar ketelitian yang dibutuhkan oleh peraturan lingkungan.

    “Data yang akurat sangat penting karena menjadi dasar laporan pemantauan emisi industri dan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan batas emisi yang ditetapkan,” imbuhnya. 

    Dengan begitu, Audit RCA ini tidak hanya mendukung pemantauan emisi yang konsisten tetapi juga membantu industri dalam memastikan praktik lingkungan yang bertanggung jawab. “Dengan penilaian kesesuaian melalui CEMS ini, kami berharap kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri dapat semakin ditingkatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi bagian dari kontribusi BBSPJPPI dalam menjaga lingkungan. Tentu saja, ini memerlukan peran aktif dan kerja sama dari berbagai pihak," pungkasnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi