Logo
>

Menkeu Bilang Transisi Energi tak bisa Cuma Andalkan APBN

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Menkeu Bilang Transisi Energi tak bisa Cuma Andalkan APBN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mencapai target transisi energi tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat modal investasi yang dibutuhkan untuk energi berkelanjutan sangatlah masif.

    Bahkan, ia menyebut kebutuhan pembiayaan untuk transisi energi mencapai USD281 Miliar. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai instrumen fiskal yang variatif serta kolaborasi lintas sektor.

    "Jumlah ini sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia. Jadi jelas, anggaran tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pembiayaan. Namun, kami terus berupaya tidak hanya melalui alokasi anggaran, tetapi juga dengan memanfaatkan instrumen fiskal kami seperti tax allowance, tax holiday, dan pengecualian bea masuk." kata dia di Jakarta, Jumat 6 September 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus berusaha menggunakan berbagai instrumen fiskal, termasuk insentif pajak dan pembebasan bea masuk, untuk mendorong peran sektor swasta dalam mendukung transisi energi.

    Pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau dan obligasi biru, guna mendanai proyek-proyek pemerintah yang bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia telah menerbitkan sukuk senilai 7,07 miliar dolar AS.

    Dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya mekanisme pasar berbasis pembiayaan iklim melalui penetapan harga karbon. Mekanisme ini mencakup perdagangan emisi dan mekanisme non-perdagangan seperti pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil.

    "Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas," ungkapnya. "Seperti yang saya katakan, karbon yang dilepaskan tidak memiliki 'identitas'. Jadi kita perlu memastikan apa yang dapat dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, Malaysia, dan siapa yang harus membayar, serta berapa besarannya."

    Bisa Menghemat Subsidi

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa transisi energi secara bertahap dapat menghemat subsidi sebesar Rp45 triliun hingga Rp90 triliun per tahun.

    “Jika kita melaksanakan transisi energi secara bertahap dalam satu tahun ke depan, kita bisa menghemat antara Rp45 triliun hingga Rp90 triliun per tahun,” ujar Luhut saat ditemui di sela Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak (HLF MSP) dan Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2, di Badung, Bali, pada Senin.

    Tahapan transisi energi ini mencakup penghentian operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten, penerapan standar emisi karbon untuk industri, serta dorongan untuk penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    Menurut Luhut, penggunaan EV dapat mengurangi anggaran yang selama ini digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). “Itu angka yang sangat besar, dan kita bisa memanfaatkannya untuk kepentingan lainnya di masa depan,” kata Luhut.

    Luhut juga menyoroti pengeluaran pemerintah sebesar Rp38 triliun untuk biaya perawatan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

    Ia percaya bahwa transisi energi dapat membantu mengatasi masalah polusi di Indonesia, terutama di Jakarta. “Kita juga bisa belajar dari China yang berhasil mengatasi masalah polusi udara,” ujarnya.

    Terkait subsidi energi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk ketahanan energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mencapai Rp421,7 triliun.

    Anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan subsidi dan kompensasi energi. Dalam RAPBN 2025, alokasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp394,3 triliun, meningkat 17,8 persen dibandingkan pagu 2024 yang sebesar Rp334,8 triliun.

    Dana sebesar Rp394,3 triliun ini akan dialokasikan untuk subsidi LPG tabung 3 kilogram, solar, dan minyak tanah, serta memastikan ketepatan sasaran program.

    Subsidi energi juga akan digunakan untuk mendukung listrik bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendukung transisi energi yang efisien dan adil, tambah Sri Mulyani.

    Kritik DPR Soal Cadangan Penyangga Energi

    Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulyanto, menilai pemerintah sengaja melanggar undang-undang (UU) tentang energi. Menurutnya, hal itu terbukti lantaran hingga saat ini Indonesia belum juga membangun cadangan penyangga energi nasional.

    Mulyanto menegaskan, pembangunan cadangan penyangga energi diamanatkan dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Karenanya, dia menilai pemerintah telah mengabaikan amanat undang-undang.

    “Saya menilai pemerintah sudah melanggar Undang-Undang dengan tidak membangun cadangan penyangga energi nasional, karena amanat itu sangat tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.” kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip Minggu, 31 Agustus 2024.

    “Undang-undang mewajibkan pembangunan penyangga energi nasional, namun nyatanya sampai hari ini, sudah lewat 17 tahun, Pemerintah tidak menggubrisnya,” tambahnya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.