KABARBURSA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, warung Madura telah menjadi sorotan publik karena dilarang beroperasi selama 24 jam sesuai dengan aturan daerah.
Hal ini dipicu oleh keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa bersaing dengan ketat karena warung Madura di Bali diizinkan beroperasi 24 jam.
Klungkung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional toko-toko, termasuk minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.
Aturan tersebut berbunyi:
(1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:
a. Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wota sampai dengan pukul 22.00 Wita
b. Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.
Beralasan Perda tersebut, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, meminta para pemilik warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional yang berlaku di daerah mereka.
“Kalau ada regulasi terkait jam operasional, tentu kami minta untuk dipatuhi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Jumat, 26 April 2024.
Pernyataan Arif itu dikritik oleh berbagai pihak, termasuk pemilik warung Madura seperti Haji Bambang, yang menganggap imbauan tersebut merugikan usaha mereka yang dikenal dengan jam operasional 24 jam.
“Sangat jelas ini merugikan kami. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional 24 jam. Kalau jam operasional ini diatur, ini bikin membuat usaha kami gulung tikar. Tolong jangan matikan usaha kami,” kata Bambang.
Bahkan, Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri berpendapat justru seharusnya Kemenkop UKM, berpihak pada UMKM bukannya malah membatasi operasional warung Madura.
“Karena perputaran hasil dari warung-warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing, dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya. Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut bukannya justru membatasi jam operasionalnya,” tegas Abdullah.
Warung Madura Dibela Menkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang secara spesifik membatasi jam operasional warung Madura dalam Perda Kabupaten Klungkung No. 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” tegas Menteri Teten.
Dia pun mengapresiasi kontribusi warung Madura dalam membantu masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mendukung UMKM.
Katanya, program afirmasi dan kemudahan akses pembiayaan dan perizinan menjadi fokus dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia, seiring dengan upaya Kemenkop-UKM dalam melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
PP No. 7/2021 lindungi warung dan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pihaknya mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerah masing-masing. Menurut Teten, langkah ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
"Saya sudah melakukan evaluasi terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media, dan memastikan agar ke depan tidak ada lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta jelas mendukung kepentingan pelaku UMKM," ucap Teten.
Seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kemenkop-UKM juga berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern dengan mendorong implementasi kebijakan afirmasi. Kebijakan tersebut mencakup 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM dengan harga sewa (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
"Kemenkop-UKM mengajak pasar ritel modern untuk menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberikan ruang khusus bagi UMKM," ujar Menteri Teten.
Dia menyatakan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan program Kemenkop-UKM untuk memberdayakan UMKM di Indonesia, termasuk melalui SMESCO Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempromosikan dan menjual produk UMKM.
Selain itu, KemenkopbUKM juga memberdayakan UMKM dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui KUR Klaster, serta kemudahan dalam perizinan dan sertifikasi bagi UMKM.
 
      