Logo
>

Perusahaan Go Public Dituntut Transparan Soal Dampak Iklim

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Perusahaan Go Public Dituntut Transparan Soal Dampak Iklim

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Direktur Eksekutif Center fot Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk memberikan kewajiban kepada semua perusahaan yang akan melantai di bursa wajib melaporkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usahanya.

    Bhima menuturkan, kewajiban lapor dampak lingkungan kepada perusahaan yang go publik telah tertuang di dalam International Financial Reporting Standard (IFRS).

    “Disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan, terutama yang sudah go publik wajib melaporkan risiko iklim terhadap bisnisnya sehingga mereka (perusahaan) melakukan mitigasi dan pencegahan-pencegahan (masalah lingkungan yang ditimbulkan),” kata Bhima kepada kabarbursa.com, Rabu, 4 Desember 2024.

    Selain kepada perusahaan yang akan IPO, ketentuan untuk melaporkan dampak iklim yang ditimbulkan juga harus dilakukan oleh sektor perbankan, jasa keuangan, asuransi dan multifinance wajib melapor kepada OJK dan publik. Karena, hal ini terkait dengan portofolio perusahaan tersebut.

    “Dalam konteks perbankan, publik dapat mengetahui risiko yang akan ditanggung. Sehingga dari sisi investor, dari sisi deposan tahu bahwa uang yang disetorkan digunakan untuk apa,” ujarnya.

    Green Financing Tidak Cuan?

    Bhima menuturkan bahwa sudah seharusnya masyarakat menghapus stigma bahwa green financing atau pembiayaan hijau tidak cuan atau untung dibandingkan dengan industri ekstraktif atau yang berkaitan dengan fosil. Karena menurutnya, saat ini banyak reksadana yang mengumpulkan saham-saham perusahaan yang memiliki komitmen ESG.

    “Itu memiliki keuntungan jangka panjang melebihi dari performa saham-saham biasa. Jadi itu juga menunjukkan ada korelasi antara ESG pembiayaan hijau dengan return atau imbal hasil yang lebih tinggi dari rata-rata pasar (yang tidak menerapkan prinsip ESG),” jelasnya.

    Ia menilai anggapan bahwa green financing tidak mendatangkan untung hanya persepsi saja. Karena, menurutnya, saat ini banyak bank internasional yang tertarik mendanai energi terbarukan.

    Bhima menambahkan, perusahaan yang berpikir green financing tidak mendatangkan cuan adalah tipikal perusahaan dengan pasar domestik. Pasar jenis tersebut, kata dia, kurang memiliki kepekaan terhadap iklim.

    “Sementara (perusahaan) yang paling cepat berubah adalah perusahaan yang berorientasi pada ekspor, terutama ke pasar Eropa dan Amerika. Mau tidak mau mereka harus mengikuti regulasi di sana. Jadi kalau pasarnya domestik ya agak sulit berubah stigmanya,” jelasnya.

    Sulitnya perubahan paradigma ini, kata dia, adalah karena kebutuhan dan pengetahuan terkait dampak lingkungan hidup tidak sebaik konsumen di negara lain.

    Kendati demikian, ia menilai masih ada kemungkinan pasar domestik dapat berubah mindset untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, perubahan mindset ini bergantung kepada komitmen Prabowo dari statement di G20.

    “Seharusnya Prabowo setelah berkomitmen 15 tahun mau transisi atau lepas dari batu bara. Tapi, apakah ada proyek strategis nasional yang mencerminkan itu (transisi). Nah, itu yang ditunggu,” ujarnya.

    Salah Arti ESG

    Sebelumnya, ekonom senior Ryan Kiryanto menilai ada kesalahan cara pandang masyarakat kepada prinsip ESG atau environmental (lingkungan), social (sosial) dan governance (tata kelola perusahaan). Menurutnya, prinsip yang sedang ramai dibicarakan ini disempitkan maknanya hanya sebatas environmental.

    Sekadar informasi, prinsip environmental, socialand governance adalah kerangka kerja yang digunakan oleh perusahaan untuk mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam operasi bisnis mereka. Tujuannya adalah untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, baik secara sosial maupun lingkungan

    “Kalau kita bicara ESG, hampir semua korporasi, termasuk pengurus korporasi baik dari swasta dan usaha negara hanya berfokus pada huruf ‘E’ yang pertama,” kata Ryan Kiryanto dalam Media Briefing bertajuk Memaksimalkan Peran Lembaga Jasa Keuangan di Era ESG di Sarinah, Jakarta, dikutip, 13 September 2024.

    Kesalahpahaman kepada prinsip ESG berdampak kepada laporan-laporan sustainable atau berkelanjutan yang masuk hanya berisikan beragam kegiatan ramah lingkungan. Kendati demikian, menurutnya hal itu tidak sepenuhnya salah karena di dalam ESG ada bagian yang bernama environmental.

    Berdasarkan hasil temuannya di lapangan, 67 persen laporan berkelanjutan hanya berisi kegiatan ramah tamah dengan lingkungan, penanaman pohon, mengecat gedung dengan warna hijau, serta menghias kantor dengan beragam tanaman.

    Menurutnya, kesalahpahaman memahami ESG, kata dia dapat berbahaya, karena membuat prinsip ESG jadi tidak ada bedanya dengan kegiatan corporate social responsibility atau biasa dikenal dengan istilah CSR. Padahal seharusnya CSR menjadi bagian dari ESG.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.