KABARBURSA.COM – Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis, 25 Juni 2025. Mereka membawa pesan bahwa negara tak kunjung mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hak udara bersih yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November tahun lalu.
Dalam pertemuan di Jakarta itu, perwakilan koalisi—terdiri atas para penggugat dan tim kuasa hukum—menagih kewajiban KLH men‐ supervisi kepala daerah di Jabodetabek untuk menginventarisasi emisi lintas batas, sekaligus menyesuaikan ambang batas baku mutu udara ambien.
KLH menepis tudingan lalai. Mereka menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021—pengganti PP 41/1999—sudah menyesuaikan kadar polutan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kementerian juga mengklaim telah membentuk satuan tugas pengendalian udara lewat SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.
Pengacara Koalisi IBUKOTA, Alif Fauzi Nurwidiastomo, tak puas. Ia menuding ambang batas PM2,5 sebesar 15 mikrogram per meter kubik yang tercantum di beleid baru tetap dilampaui udara Jakarta. Merujuk laporan Centre for Research on Energy and Clean Air, rerata PM2,5 di Jabodetabek sepanjang 2024 masih 30–55 mikrogram per meter kubik.
“KLH menyatakan sudah menerbitkan PP 22/2021, akan tetapi regulasi tersebut baru diterbitkan setelah ada gugatan. Sehingga, patut bagi para penggugat untuk mengetahui sejauh mana kualitas implementasi kebijakan tersebut oleh Menteri Lingkungan Hidup selaku tergugat II, selain dari apa yang diminta dilakukan dalam amar putusan kasasi,” kata Alif, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, berpandangan bahwa pemerintah belum menunjukkan langkah yang konkret dan terukur dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya segera menerapkan bahan bakar rendah sulfur untuk kendaraan bermotor sebagai langkah mitigasi, mengingat sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama emisi polusi udara.
“Juga mempersiapkan peraturan pembatasan penggunaan batu bara oleh industri dan PLTU di Jabodetabek menjadi langkah konkret karena batu bara merupakan jenis energi yang menyebabkan polusi paling tinggi,” kata Ahmad.
Peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG), Dyah Paramita, menilai pemerintah daerah mesti menyiapkan rencana penanggulangan polusi yang rinci dan terukur, lalu mempublikasikannya agar warga bisa terlibat sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Menurut dia, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci supaya masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dan memantau penanganan pencemaran udara dan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Dyah.
Koalisi IBUKOTA mengingatkan, tanpa target terukur dan pelibatan publik, penanganan polusi berisiko mandek. Hak atas udara bersih—sebagaimana diputus pengadilan—merupakan bagian dari hak konstitusional warga. “Harus menjadi pemahaman bersama bahwa penyusunan kerangka kerja regulasi polusi udara perlu melibatkan masyarakat sipil, terutama dalam reformasi regulasi,” ujar Alif.
Gugatan udara bersih dilayangkan 32 warga pada Juli 2019 dan dimenangi di PN Jakarta Pusat pada September 2021. Putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI pada Oktober 2022 dan final di MA pada November 2023 setelah kasasi pemerintah ditolak. Karena pelaksanaan amar putusan dinilai jalan di tempat, awal tahun ini Koalisi IBUKOTA kembali melayangkan surat resmi menagih aksi nyata.(*)