KABARBURSA.COM - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyatakan dukungan terhadap rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan porsi saham beredar (free float) hingga 15 persen sebagai bagian dari penguatan struktur dan transparansi pasar modal nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, usai pertemuan dengan jajaran BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung BEI, Jakarta, Selasa 4 februari 2026.
“Dari Asosiasi Emiten Indonesia, kami mendukung penuh arahan-arahan dari pengaturan. Misi kami adalah bekerja sama dengan SRO, bursa, OJK, dan para emiten untuk membangun pasar modal Indonesia yang berkelas dunia dan berstandar internasional,” ujar Armand Wahyudi Hartono.
Menurut dia, peningkatan free float merupakan arah yang baik untuk memperbesar likuiditas pasar. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan pasar dan kecocokan antara emiten serta investor.
“Kenaikan floating ini sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerapnya. Karena itu harus dilakukan bersama-sama, dengan kehati-hatian dan kerja sama yang kuat,” katanya.
AEI juga menekankan pentingnya transparansi dan penguatan tata kelola emiten agar pasar modal Indonesia semakin dipercaya investor domestik maupun global.
“Semua aturan yang membangun transparansi, governance yang lebih baik, dan manajemen emiten yang lebih kuat tentu akan kami dukung,” tambah Armand.
Sementara itu, BEI bersama OJK berkomitmen mempercepat proses perubahan regulasi terkait peningkatan free float. Pada hari yang sama, BEI mulai menyampaikan kepada publik konsep atau draf perubahan peraturan pencatatan efek.
Publik dan pemangku kepentingan diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses meaningful participation. Setelah masa konsultasi, OJK akan menunggu permohonan persetujuan perubahan aturan dari BEI, melakukan peninjauan, serta menyampaikan arahan revisi sebelum aturan tersebut diberlakukan.
“OJK berkomitmen bergerak cepat. Di dalam peraturan itu akan ada pentahapan yang mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kesiapan pasar,” disampaikan perwakilan OJK dalam kesempatan tersebut.
Target penerbitan peraturan peningkatan free float ditetapkan pada Maret 2026, dengan harapan dapat terbit lebih cepat dari jadwal yang direncanakan. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar penguatan pasar modal nasional agar lebih likuid, transparan, serta mampu bersaing di tingkat global.(*)
Reporter: Nur Nadiyah